Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo -Dugaan tidak adanya ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh gerai indomaret semakin menjadi sorotan.
Hingga sekarang, PT. indoMarco Prismatama yang menaungi Indomaret juga belum memberikan keterangan resmi akan persoalan ini.
Kepada media, salah satu tokoh masyarakat yang juga Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan;
“Kalaupun isu ini benar, kasian Gorontalo, karena pihak Pemerintah terkesan tidak serius untuk menangani persoalan ijin perusahaan yang dari luar daerah”. Ucap Adhan saat diwawancarai pada Kamis (25/05/2023) di kantor yayasan AD Center Kota Gorontalo.
Mantan Walikota Gorontalo itu menegaskan jika persoalan ijin ini tidak diseriusi oleh Pemerintah, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya beri contoh, harga salah satu merek rokok di warung-warung hanya 39 ribu, di Indomaret dijual dengan harga 41 ribu, luar biasa, justru rakyat Gorontalo diambil dengan untung yang luar biasa, sementara persyaratan ijin yang menjadi syarat dari perusahaan tidak pernah dipenuhi, dan kalau ini benar, Pemerintah Daerah (Pemda) juga sangat disayangkan, karena ini untuk pemasukan PAD, kalau tidak diseriusi, kasian PAD”, Jelasnya.
Dirinya mengatakan jangan sampai terkesan kalau ada pembayaran dari pihak Indomaret yang dibayarkan hanya langsung ke orang per orang.
“Jangan sampai terkesan tidak lewat mekanisme, tidak di setor ke khas daerah, dan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu, nah ini yang bahaya, oleh karena itu saya sarankan harus ditindaki”. Terangnya.
“Harus ditindaki indomaret yang tidak memiliki ijin, saya kira Pemerintah harus serius lah, DPRD juga harus menyikapi ini, undang dari Pemerintah, undang dari Indomaret itu, dipertemukan di DPR biar jelas benarnya seperti apa”. Sambungnya.
Ketika disinggung terkait rencana pembangunan IndoGrosir di Kota Gorontalo, dengan tegas Adhan Mengatakan;
“Bayangkan saja, sedangkan Indomaret saja dirugikan rakyat Gorontalo, apa lagi yang lebih besar lagi, makanya kalau menurut saya tolong dipertimbangkan lagi lah, dan itu adalah kewenangan Pemerintah Kota, apalagi kalau DPRD mendorong itu, karena kalau itu terjadi lebih susah lagi rakyat, lebih rusak lagi Gorontalo, karena harus disikapi tegas oleh Pemerintah Kota, dan didukung oleh DPRD Kota Gorontalo, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, berhenti jalan-jalan”. Tutup Adhan.
Rachmad/RF