Rekamfakta.com, Gorontalo Utara– Diduga membuat Surat Keterangan Usaha palsu dari Desa, mantan Penjabat Kepala Desa Molantadu dan pemilik Caffee Nepa Logpon, yang terletak di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara. Dilaporkan Kepala Desa, ke Polda Gorontalo. Kamis, (27/02/2020).
Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo menuturkan. Laporan itu dilakukan olehnya, sebab dirinya menjadi sasaran protes warga karena dianggap memberikan rekomendasi untuk menerbitkan Izin Usaha Caffe Nepa Logpon. “Dalam pembuatan surat keterangan usaha, pemilik Cafee Nepa, tidak mendatangi saya selaku Kepala Desa, mereka hanya mendatangi mantan Penjabat Kepala Desa di 2019, ” tutur Masrin.
Lebih lanjut Masrin membeberkan, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa itu, diurus pemilik Cafee pada tahun 2020. Tetapi, surat itu direkayasa, seolah-olah sudah terbit sejak Tahun 2019.
“Setelah saya telusuri, ternyata surat dari Kepala Desa dan Kecamatan di rekayasa, karna nomor register surat yang tercantum dalam surat itu, tidak tercatat dalam buku registrasi surat, ” beber Masrin.
Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid. Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, SIK. Membenarkan, tentang adanya laporan Kepala Desa Molantadu, terkait persoalan itu, dan saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan, ” Untuk kebenaran Laporan, memang benar ada laporan terkait dugaan pemalsuan surat pengurusan ijin caffee, di Desa Molantadu, dan saat ini kasus itu masih dalam proses lidik, ” pungkasnya. (MYP/RF)
Comments 6