Rekamfakta.com, Nasional- Maluku,Tual (24/02/20), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Tual menduga adanya temuan penyalahgunaan pada aliran dana Aspirasi anggota DPRD Kota Tual di Tahun anggaran 2017 lalu, dimana dana tersebut dibelanjakan untuk keperluan Pengadaan bantuan 27 unit motor yang diperuntukan bagi masyarakat penerima bantuan.
HMI menduga juga adanya kemungkinan data fiktif dalam Laporan pertanggung jawaban DPRD yang disepakati dikala itu sehingga muncul kecurigaan dan polemik di masyarakat. Dengan melihat fakta dilapangan tidak adanya perlengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK yang tidak diberikan kepada masyarakat secara utuh. adanya kemungkinan bahwa bantuan itu adalah kendaraan motor bodong versi aspirasi DPRD kota Tual.
Seperti yang disampaikan salah seorang anggota (Aziz) HMI, “hal semacam ini menutut untuk turun kejalan dan melakukan pergerakan aksi masa karena bagi kami DPRD hari ini masih Nakal dan tidak jujur dalam mengelola anggaran dana aspirasi.
HMI berkomitmen akan mengawal sampai tuntas dan menunut tegas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan motor bodong versi DPRD tersebut sehingga perlu diadili di meja hukum dan kami akan menuntut untuk memproses sederatan oknum anggota DPRD tersebut agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tegas Aziz
Aziz menambahkan “Terkait tuntutan kami soal kasus 27 unit kendaraan roda 2 yang di sampaikan pada kegiatan aksi demonstrasi tanggal 18 Februari 2020 lalu yang menuntut DPRD harus bertanggung jawab atas dana aspirasi 2017 itu. Namun aksi demo tersebut dihalang-halangi oleh beberapa oknum anggota DPRD dan staffnya yang berujung adu mulut dengan kami sehingga ada seorang dari aksi massa kesal dan mencoter dinding yang mengakibatkan HMI secara kelembagaan dipolisikan oleh DPRD kota Tual soal kasus secuil coretan bertuliskan “yakusa boikot” di dinding gedung dewan terhormat
“Aksi yang menuntut Sehingga mendesak DPRD kota Tual harus melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas PMD kota Tual yang dilaksanakan pada hari Kamis 20 Februari 2020 kemarin. hasilnya telah memberikan gambaran dengan jelas kepada kami bahwa ada sesuatu keganjilan yang perlu ditelusuri soal adanya data fiktif terkait sejumlah aliran dana yang di anggarankan itu? Kami sangat menduga dengan kuat ada penyalahgunaan aliran dana atas anggaran aspirasi pada batang tubuh APBD kota Tual tahun anggaran 2017 lalu yang kami anggap telah melahirkan aspirasi bantuan motor bodong versi DPRD 2017,” Lanjutnya.
Aziz menegaskan “Kami telah melakukan kajian internal HMI secara mendalam atas dugaan tersebut dan kami menganggap bahwa selama ini DPRD kota Tual telah melakukan pembodohan publik dengan menyepakati laporan pertanggung jawaban APBD kota Tual tahun anggaran 2017.
“Adanya bantuan 27 unit motor tahun 2017 dengan jumlah pembayaran pajak yang di anggarkan sebesar Rp. 45.735.159 dan STNK sebesar Rp. 23.814.000 belum termasuk jumlah biaya motor per unitnya. yang anehnya lagi hingga saat ini masih belum memiliki kelengkapan surat surat kendaraan bermotor.maka kami berasumsi ada sesuatu yang ganjil pada data laporan pertanggung jawaban pada APBD 2017 yang kami duga adalah laporan fiktif,” tutupnya. (Jrng/red/RF)
Great content! Super high-quality! Keep it up! 🙂