Senin, 29 Mei 2023
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Provinsi Sulawesi Utara
    • Provinsi Maluku
      • Kabupaten Buru Selatan
    • Provinsi Papua Barat
  • Trending
  • Politik
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Provinsi Sulawesi Utara
    • Provinsi Maluku
      • Kabupaten Buru Selatan
    • Provinsi Papua Barat
  • Trending
  • Politik
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah Provinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo Sita Uang Hasil Dari Korupsi PJU-TS

by Rekam Fakta
in Provinsi Gorontalo
A A
Kejati Gorontalo Sita Uang Hasil Dari Korupsi PJU-TS
3
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo – Barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak 2,7 M milik Direktur PT. Mandala Putra Prima disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (20/03/2022).

Uang tersebut diduga hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) tahun 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo. Anggarannya sebesar 8,4 M, dengan pemenang proyek PT. Mandala putra prima

“Jadi, PT. Mandala Prima tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak selesai. Berdasarkan berita acara, Show Cause Meeting (SCM) tingkat I Nomor : 660/BA/SCM-I/41/XII/2020 PT. MANDALA PUTRA PRIMA bersama – sama dengan PPK dan Konsultan Pengawasan, per tanggal 30 Desember 2020, membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah – olah pekerjaan telah selesai 89 persen. Padahal, pekerjaan baru terealisasi 28.17 persen dan Deviasi 71.83 persen,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Joko Irianto.

Selain itu kata Kajati berdasarkan SP2D Nomor : 12859/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2022 pembayaran termin 50 persen dengan nilai sebesar 2.2 Miliar yang ditandatangani oleh kuasa BUD Kustodian Saksi Rasina Piu. Kemudian, berdasarkan SP2D Nomor 12863/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2022 pembayaran termin 89 persen dengan nilai sebesar 3.2 Miliar yang ditandatangani oleh saksi AL selaku kuasa bendahara umum daerah arus kas. Dimana, kedua SP2D tersebut diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama.

“Telah terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 2.8 Miliar dari tersangka A.n Suyono selaku Direktur PT. Mandala Putra Prima,” tegas Kajati.

Kajati mengungkapkan, Pasal yang disangkakan dari kasus Tipikor ini Primair : Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf b jo pasal 55 dengan ancaman hukuman singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal 200 Juta, maksimal 1 Miliar.

“Tidak hanya itu, pasal yang disangkakan subsidair : pasal 3 jo pasal 18 huruf b jo pasal 55 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling sedikit 50 Juta paling banyak 1 Miliar,” Tutup Joko.

Rachmad/RF

Tags: Kejaksaan Tinggi GorontaloKorupsi PJU-TSTipikor
crossorigin="anonymous">
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Boalemo Gelar Halal Bi Halal

Next Post

Pemkab Boalemo Gelar Acara Adat “TANGGEYAMO”

Next Post
Pemkab Boalemo Gelar Acara Adat “TANGGEYAMO”

Pemkab Boalemo Gelar Acara Adat "TANGGEYAMO"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Saa

Sinergitas TNI-POLRI Turun Ke Jalan Untuk Bagikan Masker Dan Menghimbau 3 M 1 T

3 tahun ago
Baholo

Berujung Maaf, Penyebar Hoax di Facebook “Noval Antula” Buat Video Permohonan Maaf

3 tahun ago
65

Program Pamsimas III Di Gorut Sukses Dijalankan, Begini Kata Ridwan Yasin

3 tahun ago
A21

Dikes Gorut Berdayakan SBH Dalam Pencegahan Covid-19

3 tahun ago
Boalemo1

Bupati Darwis Pimpin Apel Awal Bulan

3 tahun ago

Popular News

  • Beredar Chat Mesum Yang Diduga Milik Oknum Kades di Batudaa Pantai

    Beredar Chat Mesum Yang Diduga Milik Oknum Kades di Batudaa Pantai

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Usai Diperiksa di Kejati Gorontalo, Bupati Hamim Malah Mengatai Wartawan

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Memanas ! Syarif Mbuinga Malah Diteriaki Saat Mendaftar Sebagai Calon Anggota DPD RI

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mewakili Kaum Milenial, Filda Rumbewas Siap Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Biak Numfor

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Jalanan Pasar Bahu Tercipta Kolam Kecil, Wali Kota Manado “Hebat”

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

About Us

REKAMFAKTA.COM merupakan media yang ada di Gorontalo, siap menyajikan informasi dan berita mendalam dengan sudut pandang yang khas, mengangkat cerita lokal maupun Nasional dengan keanekaragaman Indonesia secara tegas berdasarkan realitas.

Pos-pos Terbaru

  • BNNK Bone Bolango Gelar Bimtek Terkait P4GN 29 Mei 2023
  • Supandra Nur Resmi di lantik Sebagai Penjabat Sekda Boalemo 29 Mei 2023

Site Link

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Newsletter

Bergabung bersama kami dengan informasi berita secara update.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Provinsi Sulawesi Utara
    • Provinsi Maluku
      • Kabupaten Buru Selatan
    • Provinsi Papua Barat
  • Trending
  • Politik
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Opini
  • Video

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!