Rekam Fakta, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-Akhir) pada pemilihan umum tahun 2024. Minggu (21/05/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Logistik KPU Bone Bolango dan dihadiri oleh seluruh Ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se Kabupaten Bone Bolango. Terkhusus anggota yang menangani data.
“Rakor kali ini dalam rangka memastikan pemilih yang ada di Bone Bolango adalah yang benar-benar sudah memiliki administrasi kependudukan di Bone Bolango, Karena Masih terdapat beberapa pemilih yang memiliki kegandaan dokumen administrasi kependudukannya”. Ungkap Ketua KPU Bone Bolango, Adnan A. Berahim usai membuka Rakor ini.
Kata Adnan hal tersebut merupakan bagian penting sebelum disusunnya DPSHP Akhir.
“Sehingganya dari teman-teman PPK yang diundang pada hari ini, juga ditugaskan supaya semaksimal mungkin mengupayakan komunikasi dengan pemilih yang bersangkutan, dan kami ditingkat kabupaten yang akan mengupayakan semaksimalnya berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango”. Jelasnya.
Adnan mengatakan dalam mempermudah komunikasi hingga ketingkat bawah, pihak KPU juga selalu melibatkan Badan Pengawasan PemilIhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango.
“Dalam Rakor ini tentu kami juga mengundang Bawaslu, Karena setiap tahapan yang dilaksanakan KPU dalam pengawasan Bawaslu, ini juga untuk memudahkan kita agar berkoordinasi sampai ketingkat bahwa antara PPK dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)”. Terangnya.
Terakhir dirinya berpesan agar semua anggota PPK untuk selalu menjaga komitmen bersama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024.
“Menjaga integritas, menjunjung tinggi integritas, bekerja secara profesional, sehingga tidak mencederai pelaksanaan Pemilu 2024, terutama tidak menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu, karena penyelenggara pemilu tetap memiliki hak pilih tapi tidak perlu secara terang-terangan menunjukan pilihannya, biarlah itu dilakukan di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS)”. Pungkasnya.
Rachmad/RF