Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato -Pemberhentian dilakukan Oknum Camat yang ada dikabupaten Pohuwato dan Kepala Desa Bukit Harapan tanpa alasan yang jelas dan tidak memperhatikan prosedur.
Pemberhentian perangkat Desa tidak sesuai aturan,terindikasi upaya melawan hukum.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pergantian aparat desa bukanlah hal yang tabu dan dibolehkan oleh aturan, tetapi ada mekanisme yang mesti dijadikan sebagai pedoman.
Diketahui, pada ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa:
- Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
- Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena::
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat desa.
keputusan yang diambil oleh oknum kepala desa Bukit Harapan dan oknum Camat Wonggarasu diduga keputusan yang keliru dan tidak memiliki dasar sekaligus melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
keputusan itu menuai protes oleh aparat desa yang diberhentikan diduga Oknum Camat dan oknum Kades Bukit Harapan yang berinisial Umar Adam merekayasa surat rekomendasi tersebut.
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan Ningsih Katama saat ditemui oleh sejumlah wartawan dirumahnya mengungkapkan bahwa pemberhentian kepada dirinya berawal ningsih membongkar dugaan penyelewengan Dana BLT.
Oknum Aparat Desa Bukit Harapan Ungkap Ningsi Katama,diduga menerima bantuan pangan non tunai,dan bantuan langsung tunai.
” Ada aparat yang baterimah BPNT ada juga yang baterimah BLT, baru saya bilang sama masyarakat,baru kan masyarakat ba tuntut,baru saya pak dorang so tidak bekeng kerja dikantor,pokoknya saya mo ba salam saja dorang so tidak jawab 2 hari saya pigi dikantor dorang tidak bekeng kerja,” Ungkap Ningsih Katama.
” Setelah itu pak,ada surat pemberhentian,karena saya dimusuhi ba bongkar yang benar soal BLT yang dikase pinjam sama aparat,” Ucap Ningsi.
Bahkan pekerjaannya Kata Ningsih Katama itu, sebelum diberhentikan telah diambil alih oleh Perangkat Desa lainya.
“Saya pe kerja saja pak dikantor so dorang yang pegang,lalu pak frangki datang k rumah,ibu kalau bisa masih suka kerja datang dulu kekantor,lalu saya masuk dan ada rapat soal BLT itu,” Terang Ningsih Katam
Melalui rapat lanjut Ningsih itu,bahwa Oknum sekretaris Desa Bukit Harapan Dana BLT yang diduga dipinjamkan ke aparat Desa dialihkan kesisa lebih perhitungan anggaran.
“Di rapat itu sekdes bilang yang mana uang yang dipinjamkan di aparat Desa ini mo disilpakan,” Tambahnya
Ditempat yang sama pula,Kepala Desa yang diberhentikan sementara yang sudah 3 tahun itu menjelaskan kepada Wartawan Terkait dugaan Korupsi Dana Desa Bukit Harapan.
“Ada sekitar 20 lebih masyarakat yang tidak ada di Desa tapi nama mereka dimasukan,Nah aparat Desa dimintakan tanda tangani karena data ini harus dikirim,” Terang Rifai Katama
Menurut Rifai Kades yang diberhentikan sementara kurang lebih 3 Tahun itu membeberkan.
“Dengan catatan,ketika dana BLT ini keluar aparat Desa ini dikasih perjanjian ini,begitu uangnya keluar Sekdes dan Bendahara bilang tidak bisa dibagikan ini BLT dengan perjanjian kemari,Beber Rifai
Persoalan Bantuan Langsung Tunai itu Ucap Rifai terbongkar,dikarenakan pergantian nama penerima tidak melalui musyawarah Desa.
” Terbongkar ini BLT,dorang bilang aparat Desa pinjam ini BLT. Daftar penerima ini sudah ada sama saya,saya tuntut ini masalah BLT sama ibu sek,ibu sek kenapa nama nama penerima ini diganti,lalu dorang bilang sudah ada yang dobol,” Tanya Rifai KeSekdes Bukit Harapan.
“Yang saya pertanyakan dari bulan januari sampe bulan juni ini sapa yang baterima, muncul kamari nama ini pak ada yang baru 2 bulan kawin anaknya aparat Desa lagi,saya bilang sama ibu sek diundang nama nama masyarakat yang diganti ini supaya mereka tau dan apa alasan mereka diganti ini,sampe sekarang tidak ada pak,” Tandas Rifai.
Arlan/RF