IPDA Gendut Hartono Amankan Tiga Pemuda Yang Berpesta Miras

Qwq
Personil Polres Gorontalo Kota Saat Memeriksa Mobil Yang Dipakai Berpesta Miras
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Himbauan secara masif namun Humanis terus dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19 di wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah tiga kali memperpanjang waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun apa mau dikata, bukannya menurun, malahan jumlah positif COVID-19 di Gorontalo terus bertambah dengan cepat, menurut beberapa kalangan hal ini terjadi karena tidak adanya aturan sanksi yang tegas dari Pemerintah, contohnya masih banyak orang yang tidak pake masker, jika di daerah lain dikenakan sanksi sosial atau hukuman fisik seperti push up di muka banyak orang ataupun denda 250 ribu rupiah, maka di Gorontalo juga harusnya ada sanksi seperti ini, agar bisa menjadi efek jera.

BERITA POPULER

Seperti yang terjadi Jumat malam kemarin (05/05/2020), saat Patroli gabungan menyisir semua wilayah Kota Gorontalo, Tim Shabara Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh KBO IPDA Gendut Hartono menemukan di Jembatan Talumolo II beberapa masyarakat yang bukan hanya tidak patuh terhadap anjuran pemerintah soal PSBB, tapi malahan mengganggu Kamtibmas karena memutar musik dengan keras sambil berpesta Miras di pinggir jalan.

IPDA Gendut Hartono menuturkan bahwa Patroli di fokuskan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka PSSB tahap 3 dan untuk menyongsong New Normal Life di wilayah Provinsi Gorontalo dan mengedukasi masyarakat untuk tetap menerapkan Protocol Kesehatan, seperti menjaga kebersihan, selalu pakai masker, jaga jarak, jangan lupa cuci tangan pakai sabun dan kalau tidak ada kepentingan yang emergency sebaiknya tetap untuk selalu standby di rumah masing-masing.

“Kebetulan ketika kami patroli melintasi Jembatan Talumolo 2, kami melihat ada sebuah mobil jenis avanza putih sedang memutar musik yang keras, kemudian anggota kami berhenti untuk memeriksa, dan setelah diperiksa ternyata mereka ini sedang pesta Minuman Keras (Miras), kita temukan Miras sudah tertuang dalam cerek air, dan untuk sopirnya, setelah kita tanya dokumen Kenderaan, mereka tidak bisa menunjukkan STNK, dan untuk SIM, katanya dia pernah kena tilang di wilayah Bolmong, namun sudah lewat masa sidangnya, sekitar sebulam sebelum adanya Pandemi Corona ini,” ungkap IPDA Gendut.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, Selanjutnya mobil diamankan ke Mako Polres Gorontalo kota, karena sopirnya sudah terkontaminasi dengan minuman keras (mabuk) sehingga bisa membahayakan dirinya maupun orang lain, sebab sopirnya sudah diluar kendali akibat pengaruh alkohol.

“Harapan kami dari Polres Gorontalo Kota agar kejadian ini tidak terulang lagi yang berakibat pada gangguan Kamtibmas, kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita disiplin dan mematuhi anjuran Pemerintah demi untuk memutus mata rantai Pandemi COVID-19 ini dan semoga segera berakhir dan akhirnya masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasanya, Aamiin Yaa Rabbal Alamin, tutup IPDA Gendut Hartono. (0N4L/RF)