Rekam Fakta, Gorontalo – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) pada Kamis, 9 April 2026, menyita perhatian publik. Massa aksi menyasar tiga institusi strategis, yakni Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, Bank BTN Cabang Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan mafia tanah, persoalan agraria, hingga polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator aksi, Wahyu Pilobu, dalam orasinya menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk tekanan terhadap dugaan persoalan serius yang dinilai belum ditangani secara maksimal oleh pihak terkait.
Di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, massa secara tegas menolak penerbitan maupun pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa. APKPD bahkan mendesak agar HGB yang telah terbit dibatalkan, merujuk pada ketentuan Permen ATR Nomor 21 Tahun 2020 tentang kewenangan internal. Selain itu, mereka juga menuntut Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili, untuk mundur dari jabatannya serta menarik pernyataan sebelumnya yang dianggap berpihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, Kusno Katili, memberikan klarifikasi bahwa persoalan yang terjadi murni berkaitan dengan sengketa sebagian objek tanah yang digunakan oleh PT Alif Satya Perkasa. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari lima bidang tanah, namun hanya satu bidang yang saat ini menjadi objek sengketa karena melibatkan ahli waris.
Menurut Kusno, pihaknya tidak memproses permohonan pada area yang bermasalah. Namun untuk bidang lain yang tidak bersengketa, proses tetap berjalan sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa Kantah telah mengambil langkah hati-hati dengan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan lembaga peradilan.
“Kami sudah arahkan dua solusi, yakni musyawarah atau jalur pengadilan. Namun karena para pihak belum menempuh kedua opsi tersebut secara tuntas, maka prosesnya menjadi berlarut-larut,” jelas Kusno.
Dari Kantah, massa bergerak ke Bank BTN Cabang Gorontalo. Di lokasi ini, APKPD menyoroti dugaan “pembajakan” rekening 2.255 ASN Kota Gorontalo melalui pemotongan gaji yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Cabang BTN Gorontalo, Irwan Hasbullah, membantah adanya pemotongan sepihak. Ia menegaskan bahwa pemotongan gaji dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama yang sah dan dilandasi kuasa dari ASN kepada Bank SulutGo (BSG), yang kemudian memberikan kuasa lanjutan (substitusi) kepada BTN.
“Pemotongan gaji itu bukan tanpa dasar. Ada kuasa dari ASN ke BSG, dan dalam klausulnya memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain, dalam hal ini BTN, untuk melakukan pemotongan,” ujar Irwan.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara BTN dan BSG telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan seluruh dokumen telah melalui proses pemeriksaan oleh tim legal. Bahkan, menurutnya, pemberitahuan kepada ASN telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui pihak BSG.
Irwan menambahkan, posisi BTN dalam hal ini hanya sebagai pelaksana pemotongan (eksekutor), sementara data dan mekanisme awal berasal dari BSG. Dana hasil pemotongan tersebut kemudian disetorkan kembali ke BSG untuk pembayaran kewajiban kredit masing-masing ASN.
“BTN hanya menjalankan fungsi pemotongan. Semua data berasal dari BSG, dan hasil potongan juga disalurkan kembali ke BSG,” tegasnya.
Terkait isu agraria yang turut menyeret nama BTN dalam pembiayaan proyek PT Alif Satya Perkasa, Irwan menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa jika nantinya terdapat keputusan hukum yang menyatakan adanya pembatalan sertifikat, maka pihak BTN akan tunduk pada ketentuan tersebut.
“Kalau memang secara hukum sertifikat itu harus dibatalkan, kami akan mengikuti. Dan tentu ada mekanisme penyelesaian kewajiban dari pihak debitur,” tambahnya.
Aksi kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Di titik ini, APKPD mendesak penegak hukum untuk serius menangani sejumlah kasus yang dinilai mandek, mulai dari dugaan gratifikasi di RSUD MM Dunda, kasus KONI Provinsi Gorontalo, hingga dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Provinsi dan Kabupaten Boalemo.
Selain itu, mereka juga menyoroti laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan PT PETS yang disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak 2025.
Wahyu Pilobu menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
“Ini bukan sekadar aksi, ini peringatan keras. Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan terus bergerak. Kami akan kawal semua tuntutan ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.
APKPD juga memberikan peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo agar tidak merespons surat dari Kantah Kota Gorontalo terkait perkara yang sedang berpolemik, dengan alasan telah adanya rekomendasi pembatalan sertifikat serta temuan maladministrasi dari Ombudsman.
Aksi tersebut ditutup dengan komitmen APKPD untuk terus mengawal seluruh tuntutan hingga ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait, baik dalam penyelesaian konflik agraria maupun transparansi dalam sistem keuangan yang menyangkut hak ASN.




























