Rekam Fakta, Gorontalo — Aktivis perempuan Gorontalo, Nunu Simbala yang akrab disapa Ayu, mengapresiasi langkah tegas Polda Gorontalo dalam menangkap dan menetapkan Marten Basaur sebagai tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal awal keberanian aparat dalam menertibkan praktik tambang ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Ayu hari ini, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Gorontalo, Rabu (27/12/2025).
“Penangkapan ini patut diapresiasi. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Prosesnya harus dikawal secara terbuka dan transparan hingga tuntas,” tegas Ayu.
Ia menekankan, perkara PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Karena itu, Ayu mendesak agar Polda Gorontalo menjaga profesionalisme dan membuka ruang pengawasan publik dalam penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu pihak yang dirugikan langsung oleh Marten Basaur. Ia menyebut, tersangka yang mengaku sebagai investor atau bos tambang tersebut sempat meminta sejumlah uang kepadanya, dengan total kerugian hampir mencapai Rp10 juta, yang hingga kini belum dikembalikan.
“Ini bukan hanya soal PETI, tapi juga soal tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ayu menegaskan, aktivis perempuan dan masyarakat akan terus mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera, “sehingga penegakan hukum benar-benar dirasakan oleh publik,” tandasnya.
















