Rekam Fakta, Gorontalo — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilaporkan terjadi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang pelaku usaha berinisial HT.
Informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi perhatian publik, mengingat HPK merupakan wilayah yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan negara. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta beririsan dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan informasi tersebut, Rekam Fakta mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Jemry S. Peleng, pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam keterangannya, Jemry menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Setahu kami, kami sudah melaksanakan tugas-tugas kami. Namun apabila terdapat temuan atau data lain yang dimiliki, insyaallah akan kami tindak lanjuti. Saya akan menyampaikan kepada jajaran Polisi Hutan (Polhut) untuk menindaklanjuti informasi atau aduan ini,” ujar Jemry.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Rekam Fakta belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaku usaha berinisial HT terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan HPK tersebut.
***
PETI Diduga Masuk Kawasan HPK Dengilo, Pelaku Berinisial “HT”

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo — Indrawati Gobel resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Perdagangan jagung Gorontalo mencapai 319.355 ton sepanjang Januari hingga September 2026….

Rekam Fakta, Jakarta — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Sutrimo dalam…

Rekam Fakta, Gorontalo – Kabar mengenai tidak masuknya komoditas jagung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah…

Rekam Fakta, Jakarta — Keterangan saksi mengenai kondisi Sutrimo saat pertama kali ditemukan kembali menjadi…











