Jumat Bacarita WaKapolresta Manado dan LPK-RI Bahas Tuntas Masalah Fidusia

banner 120x600

Rekam Fakta, Manado –
Kegiatan rutin Jumat Bacarita yang dilaksanakan pada Jumat 21/7/2023 kali ini berlokasi di salah satu rumah kopi komplek pertokoan Marina plaza.

Dalam diskusi yang di pimpin WaKapolresta Manado AKBP Faisol Wahyudi S.I.K Dan jajaran kepolisian lainnya hadir juga perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (LPK-RI Sulut) Ronal Sengkey selaku Kepala Bidang Finance dan Perbankan , Serta Humas LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara Maikel Pusung, dan perwakilan dari para driver Ojek pangkalan.

Adapun topik yang di bahas sebagian besar adalah polemik yang sering muncul antara finance (Kreditur) dan konsumen (Debitur).

Seperti yang di jelaskan Wakapolresta Manado bahwa dalam hal terjadinya proses kredit kendaraan, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia dalam hal ini finance, jadi pemberi fidusia (Konsumen) tidak berhak sepenuhnya atas barang yang menjadi jaminan fidusia, oleh karena itu pihak finance berhak menarik bahkan melelang barang jaminan fidusia apalagi pemberi fidusia cedera janji

Hal ini di sanggah baik oleh Ronal Sengkey, Ronal menambahkan bahwa pada pasal 33 UU no 42 tahun 1999 tentang Fidusia disebutkan “setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji batal demi hukum” karena dalam putusan Mahkamah konstitusi no. 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri”

“Hubungan antara Kreditur atau pihak finance dan Debitur atau pihak Konsumen adalah hubungan hutang piutang, dan pihak kepolisian tidak punya wewenang mengurus masalah hutang piutang” imbuh Maikel

Ronal menambahkan “hal ini selaras dengan Surat edaran Kabareskrim No. Pol : B/2110/VIII/2009 tertanggal 21 Agustus 2009, yang mengatakan:
Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasal -pasal penggelapan dll sebagainya”

surat bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut. Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.

“Dan selama ini belum ada regulasi yang membatalkan edaran Kabareskrim tersebut” tutup Ronal

(MT/RF)