Berita  

Kerja Sama Media DPRD Nyaris “Dibajak” Fraksi, Komisi I Pasang Garis Keras

Ketua Dewan Pengarah BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Riski Trisani Setiawan (Doc. Istimewa)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui rapat Komisi I akhirnya mengambil sikap tegas terhadap dugaan upaya intervensi sejumlah Ketua Fraksi yang mencoba mengendalikan skema kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD.

Langkah Komisi I ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap ambisi sebagian elit fraksi yang diduga ingin menjadikan kerja sama media sebagai alat kepentingan politik dan ruang “bagi-bagi kue” di internal lembaga legislatif.

Ketua Dewan Pengarah BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Riski Trisani Setiawan menjelaskan bahwa polemik kerja sama media, pihak Komisi I secara terang menegaskan bahwa kerja sama media bukan domain politik fraksi, melainkan kewenangan administratif Sekretariat DPRD yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

“Jangan sampai kerja sama media ini dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. DPRD bukan tempat membagi-bagi proyek publikasi,” ungkap Riski.

Menurutnya, upaya intervensi dari beberapa Ketua Fraksi sempat memicu ketegangan dalam pembahasan internal karena dinilai berpotensi merusak tata kelola komunikasi publik DPRD.

Komisi I bahkan mengingatkan agar Sekretariat DPRD tidak tunduk pada tekanan politik yang mencoba mengarahkan kerja sama media hanya kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap “dekat” dengan kelompok politik tertentu di DPRD.

Jika praktik tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin kerja sama media di DPRD berubah menjadi instrumen politik yang sarat konflik kepentingan.

Padahal, kerja sama antara DPRD dan media seharusnya bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang objektif tentang kinerja lembaga legislatif.

Langkah Komisi I ini pun dinilai sebagai sinyal keras bahwa DPRD tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan dalam urusan kemitraan media.

“Kalau fraksi sudah mulai mengatur media mana yang harus masuk dan mana yang harus disingkirkan, itu jelas berbahaya bagi independensi pers,” jelas Riski.

Ditempat terpisah, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim membenarkan adanya rapat Komisi I yang telah meminta Sekretaris DPRD untuk melakukan kerja sama dengan Media melalui proses sesuai perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa dan harus bebas dari intervensi dari siapapun.

“Kerja sama media harus mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh ada intervensi, apalagi kalau itu berasal dari kepentingan politik dan individu tertentu di DPRD,” tegasnya.

Menurut Komisi I, media memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait aktivitas dan kinerja DPRD.

Karena itu, proses kerja sama harus dilakukan secara terbuka serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh media yang memenuhi persyaratan.

Komisi I juga mengingatkan bahwa jika kerja sama media mulai diarahkan oleh kepentingan kelompok tertentu di internal DPRD, maka hal tersebut berpotensi merusak prinsip profesionalitas serta mencederai transparansi informasi publik.

“Media itu mitra lembaga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jadi mekanismenya harus dijaga tetap profesional dan tidak boleh ditarik ke dalam kepentingan perorangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi I menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo agar tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak membuka ruang bagi praktik intervensi.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh secara jelas materi atau dokumen rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi I

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik