Berita  

Wali Kota Instruksikan Faskes Prioritaskan Penanganan Pasien Darurat, Bukan Administrasi

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan instruksi baru kepada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di wilayah Kota Gorontalo untuk mengutamakan pelayanan medis dibandingkan proses administrasi. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan warga yang meninggal akibat keterlambatan penanganan medis.

Wali Kota Adhan menyatakan rasa kecewa atas masih ditemukannya alur pelayanan yang kaku dan terjebak pada prosedur administratif sebelum pasien mendapatkan pertolongan medis.

“Layani dulu, baru tanya administrasi. Ini wajib, dan berlaku mulai sekarang. Ini juga sesuai instruksi Menteri Kesehatan per 1 Desember 2024,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi tenaga kesehatan menunda penanganan hanya karena pasien belum menunjukkan identitas atau kelengkapan administrasi lainnya, terutama dalam situasi gawat darurat.

Ia menegaskan, prinsip pelayanan kesehatan harus berpihak pada keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

“Dalam kondisi darurat medis, yang paling penting adalah menyelamatkan nyawa. Administrasi bisa menyusul dan diurus keluarga setelah kondisi pasien ditangani,” lanjutnya.

Instruksi tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan kode etik kedokteran yang mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Wali Kota Adhan memperingatkan bahwa pihak yang melanggar atau mengabaikan kebijakan ini akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan ada lagi kasus pasien ditanya KTP dulu baru ditangani. Kalau masih terjadi, saya pastikan akan ada sanksi,” tegasnya.

Ia menutup arahannya dengan menekankan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil, manusiawi, dan sigap dalam menyelamatkan warga.