Oknum ASN Kotamobagu Aniaya Wartawan, Kasusnya Siap Naik Sidik

Dfsds
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (kiri), Korban Penganiayaan Rony Bonde wartawan lokal BMR (kanan)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Sulawesi Utara – Proses hukum kasus Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh BKM, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu terhadap Rony Bonde wartawan lokal BMR terus bergulir dan siap naik ke tahap penyidikan.

Sebelunya, Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, telah terjadi Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh BKM, Oknum ASN di Kota Kotamobagu kepada Rony Bonde salah satu wartawan media lokal BMR dengan cara pada saat dirinya akan mengambil gambar pasien meninggal dunia yang diduga positif covid-19 yang diambil paksa oleh keluarga pasien, secara tiba-tiba terlapor memukul Rony dengan tangan terkepal lebih dari satu kali hingga mengenai dibagian mata sebelah kiri dan keluarga terlapor yang lainnya merampas HP merk Xiaomi M3 warna putih milik pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami lebam pada mata sebelah kiri dan kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000.

Tidak terima dan merasa keberatan dengan kejadian tersebut akhirnya Rony melaporkan BKM ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siang tadi, Rony nampak memenuhi panggilan penyidik Polres Kotamobagu untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut. Kamis (22/4/2021)

“ Ya tadi saya datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus itu. Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan cepat selesai, ” ungkap Rony.

Meski terkesan lambat namun penanganan kasus itu kata Rony dinilai sangat profesional. “ Sejau ini saya melihat Penyidik sangat profesional dalam kasus ini. Tadi saya mendengar dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Itu patut diapresiasi. ” Tuturnya

Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati S.I.K. saat dihubungi mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi yang terkait dengan persoalan itu dan kini kasus tersebut siap untuk naik sidik.

“ Sudah dipanggil yang bersangkutan, saksi-saksi dan juga terlapor, tinggal naik sidik. ” jelas Kapolres singkat. *


Jaringan Serikat Pers Republik Indonesi (SPRI)