‎

Tinjauan Naskah Akademik Dalam Pembuatan Perda

Afssas
Febrian. Leonardo.Manuhutu.,S.H.,M.H
banner 120x600
‎

Oleh : Febrian. Leonardo.Manuhutu.,S.H.,M.H ( Praktisi Hukum Tatanegara )


Rekamfakta.com, Opini, Provinsi Maluku – Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang kompleks baik berkenaan dengan prosedur maupun penentuan materi yang hendak dimuat.

Oleh karena itu, diperlukan tahapan-tahapan kegiatan secara metodik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga proses tersebut bisa menghasilkan peraturan yang tepat dan bermanfaat.

Penyusunan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya terdapat tahapan-tahapan, yaitu:

  • Perencanaan;
  • Persiapan penyusunan yang terdiri dari pengkajian, penelitian, dan penyusunan Naskah Akademik;
  • Perumusan/pengusulan (RUU);
  • Pembahasan;
  • Pembahasan (persetujuan bersama);
  • Pengesahan; pengundangan; dan
  • Penyebarluasan.

Pemberian justifikasi sangat penting bahwa tindakan pemerintah dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar (unreasonable). Untuk itu, dalam tahap penyusunan peraturan perundang-undangan baik dalam lingkup pusat maupun daerah diwajibkan adanya Naskah Akademik.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menerangkan bahwa : 

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum dibuat dengan maksud untuk dipatuhi oleh masyarakat. Pandangan masyarakat yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai suatu produk yang berpihak pada kepentingan politik, sehingga dalam implementasinya masyarakat tidak terlalu merasa memiliki dan mentaati peraturan perundang-undangan tersebut.

Oleh karenanya, naskah akademik diharapkan dapat digunakan sebagai filter untuk menyaring kepentingan politik, sehingga dapat menghasilkan perundang-undangan yang responsif, aspiratif, efektif, dan aplikatif keberlakuannya dalam masyarakat. Naskah akademik dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek atau arah pengaturan rancangan undang-undang.

Dalam Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur, maka naskah akademik merupakan dasar dan konsepsi sekaligus berisi arahan dalam menyusun materi peraturan perundang-undangan. Naskah akademik memaparkan alasan-alasan, fakta atau latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau suatu urusan, sehingga dipandang penting dan mendesak untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Manfaat dari data dan informasi yang dituangkan dalam latar belakang bagi pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bahwa mereka dapat mengetahui secara pasti mengapa perlu dibuat peraturan perundang-undangan dan apakah peraturan perundang-undangan tersebut diperlukan dalam masyarakat.

Jika naskah akademik selalu mendasarkan pada urgensi dan tujuan penyusunan yang responsif, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur, jangkauan serta arah pengaturan yang memang dikehendaki oleh masyarakat, maka proses bottom up yang selama ini diinginkan masyarakat akan terwujud dan produk yang dihasilkan memenuhi keadilan substantif dan implementasinya menciptakan keadilan substantif, dengan demikian masyarakat merasa ikut memiliki sehingga masa berlakunya menjadi tidak bersifat sementara. Tapi dapat menjawab persoalan di Masyarakat. ***


***_Tulisan Ini Sepenuhnya Tanggung Jawab Penulis_***