Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Kasus dugaan perselingkuhan antara Ketua dan Anggota DPRD Kota Gorontalo yang telah viral melalu video amatir kemarin, nampaknya masih terus berlanjut dan menjadi pembicaraan oleh banyak pihak. hingga terdengar saat duduk di Warung-warung kopi, tak terkecuali kasus yang menimpa dua oknum Aleg Kota terdebut masih menjadi momok pembicaraan.
Beberapa waktu kemarin, Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad melalui keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib maupun kode etik pada kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki dan Anggota DPRD Andi Helda Nyiwi (AHN).
“ Dengan memanggil keduanya, kami telah mendengarkan dan menyimpulkan klarifikasi dan penyampaian dari kedua saksi yakni Bapak Hardi Sidiki, dan AHN. Ternyata keterangannya sangat-sangat jauh dari yang ditudingkan yang bersangkutan yaitu mantan suaminya dari AHN dan istrinya,” Kata Ekwan beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan bahwa keduanya sedang berada di tempat umum, yang dikunjungi orang banyak. Sehingga Badan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan antara HS dan AHN.
Berdasarkan hal demikan, Supriadi Alayina alias Upik, mantan suami siri dari Andi Helda Nyiwi alias Maya, melalui press releasenya mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo.
Supriadi menilai bahwa pelaksanaan sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo
Cacat Hukum, karena tidak memenuhi tujuan Badan Kehormatan dalam menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas
DPRD Kota Gorontalo.
“ Bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran terhadap Asas-asas tata beracara Badan Kehormatan yang seharusnya berpedoman pada Keadilan, Objektifitas, Independensi Tanggung jawab, Kebenaran Substantif, Praduga tak bersalah dan Fiksi Hukum ,” Ungkap orang yang biasa disapa Haji Upik itu.
Supriadi juga telah menguraikan apa yang menjadi pokok keberatannya, yang mana dirinya menilai BK melakukan beberapa pelanggaran
“ Pelanggaran terhadap asas Keadilan, Bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo tidak mengundang saya sebagai Pihak Terkait untuk dimintai klarifikasi dan tidak dimintai Bukti-bukti yang saya miliki dalam kasus perselingkuhan antara Hardi
Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi. Pelanggaran terhadap asas Objektifitas, Bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dalam mengambil keputusan, tidak berdasarkan fakta, berprasangka buruk, serta tidak rasional dan tidak bertanggungjawab. Yang berikut Pelanggaran terhadap asas Independensi, Bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo hanya berpihak pada Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi sebagai sesama anggota DPRD Kota Gorontalo.” Urainya
Lanjut Upik “ Pelanggaran terhadap asas Tanggungjawab, bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo tidak menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Pelanggaran terhadap asas Kebenaran Substansif, bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo mengabaikan Syarat-syarat formil dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dalam memutuskan kasus perselingkuhan Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi. Pelanggaran terhadap asas Praduga tak bersalah, bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dengan jelas telah menyatakan bahwa saya bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Pelanggaran terhadap asas Fiksi Hukum, Bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo secara otomatis dikenai sanksi hukum atas ketidakpahamannya pada Peraturan dan kode etik DPRD Kota Gorontalo.” Urai Upik yang dikirimkan ke media amis tadi.
Terakhir, Upik menegaskan bahwa langkah – langkah yang akan diambil adalah melaporkan Pelanggaran-pelanggaran BK DPRD Kota Gorontalo, ke Ombudsman atas keputusan berdasarkan Fakta-fakta yang ditemukan.
“Terhadap pelanggaran Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dalam memeriksa dan memproses kasus perselingkuhan Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi yang merugikan dan mencemarkan nama baiksaya, maka saya akan mengadukan Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo kepada Lembaga Ombudsman untuk mendapatkan keadilan dan Hak-hak yang setara sebagai warga negara Republik Indonesia.” Tandasnya.
RF/Neff – Rachmad




























