Bupati Minsel Gelar Konferensi Pers Bahas Penundaan Pilhut 2023

banner 120x600

Rekamfakta.com, Minahasa Selatan – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengalami penundaan. Ini disampaikan langsung oleh Bupati Minsel, Frangky Donny Wonglar (FDW) pada Konferensi Pers diruang rapat Bupati, Rabu (22/02/2023).

“Penundaan pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak tahun 2023, untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 maka dilaksanakan Pertemuan Bersama unsur Forkopimda pada tanggal 3 Februari 2023 dengan menghasilkan keputusan bersama untuk menunda pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak tahun 2023,” ucap Bupati Minsel FDW.

Penundaan Pilhut ini juga sebagai langkah dalam mengurangi potensi kerawanan gangguan Kamtibmas akibat dampak Pilkada serentak 2024 yang pelaksanaanya hampir bersamaan.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel, Glady Kawatu yang turut serta ikut dalam Konferensi Pers, kepada Awak Media dirinya menyampaikan ;

“Pilhut ditunda karena pertimbangan beberapa opsi, secara teknis yang mana mengingat waktu yang sangat rentan dalam tahapan pilkada di tahun ini, sehingga Forkopimda Kabupaten Minsel memutuskan untuk menunda sesuai kajian yang di ambil dari surat edaran Mendagri,” Jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Bupati Minsel, Pdt. Petra Y.Rembang M.Th berharap agar dalam pemilihan nanti masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. “Biarlah kita bersama menjaga akan keamanan, agar pemilihan tersebut bisa berjalan aman dan terkendali,” pungkasnya.

Konferensi Pers hari ini juga dihadiri oleh Plt. Ketua DPRD Minsel, Steven Lumowa, beserta para perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan.

A’Lan/RF