Rekam Fakta, Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kota Gorontalo.
LHP tersebut memuat sejumlah tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, di Kantor Ombudsman Gorontalo, Selasa (14/7/2026).
Dikutip dari RRI.co.id, Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari kerja kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LHP.
Muslimin B. Putra menjelaskan, penyerahan LHP merupakan pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menyampaikan saran kepada penyelenggara negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ujar Muslimin.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada September 2025 saat terjadi sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.
Pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas objek tanah yang disengketakan. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pada 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB. Pada Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo kemudian menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut meskipun sebelumnya telah terdapat permohonan pemblokiran dan sengketa atas objek tanah dimaksud.
Dalam proses pemeriksaan, Tim Ombudsman juga meminta keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo,” kata Muslimin.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menyebut, apabila penerbitan HGB dilakukan berdasarkan rangkaian dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan, maka dari perspektif administrasi pertanahan telah terjadi penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum dalam pemeriksaan persyaratan yuridis permohonan hak atas tanah.
“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dinilai dari aspek administrasi pelayanan publik, tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidak sahnya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman juga menyarankan agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ()
























