Berita  

Diduga Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Pencurian Aset PLN di Polres Gorontalo

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Tim Kuasa Hukum Habibi dan Sukin mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) yang tengah ditangani oleh Polres Gorontalo.

Meski penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara yang tercatat dengan Nomor: LP/B/197/X/2025/SPKT/POLRES GORONTALO, berkas perkara tersebut hingga kini disebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima media pada Selasa (16/6/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. (AWT), menilai penetapan tersangka oleh penyidik menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup oleh penyidik, maka publik berhak mengetahui alasan mengapa berkas perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar AWT.

Menurutnya, sejumlah dokumen penting seperti keterangan saksi, Akta Jual Beli, hingga dokumen izin kerja dari PT PLN telah berada dalam penguasaan penyidik. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan yang menghambat proses pelimpahan perkara.

AWT juga meminta perhatian dari Kapolres Gorontalo dan Kapolda Gorontalo terkait lambannya proses hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak pelapor yang wajib dijamin oleh aparat penegak hukum, termasuk Polda Gorontalo.

“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai alasan belum dilimpahkannya berkas perkara yang sudah berstatus penetapan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila tidak ada perkembangan signifikan, di antaranya pengajuan praperadilan, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri melalui Divisi Propam Polri, pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga pelaporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut AWT, langkah tersebut bukan untuk menciptakan polemik, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Keadilan harus ditegakkan di ruang sidang yang terbuka. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gorontalo maupun Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi.