Rekam Fakta, Gorontalo – Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk membebaskan JM, seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa JM melakukan aktivitas ilegal terkait penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral serta batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah ditetapkan tersangka, JM melalui kuasa hukumnya, Rovan P Hulima, dan Andriyano Badu melakukan permohonan untuk melakukan praperadilan.
“Tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum,” Terang Andriyano
Dalam sidang praperadilan, hakim menemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam proses penyidikan. Hakim menilai bahwa prosedur yang diambil oleh penyidik Kepolisian Polda Gorontalo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait hak-hak tersangka untuk mendapatkan pemberitahuan awal.
Kuasa hukum JM, Rovan P Hulima, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana mestinya.
“SPDP adalah hak dasar tersangka, dan seharusnya disampaikan sebelum penetapan status tersangka,” tegas Rovan. Senin, 4/11/2024.
Berdasarkan putusan hakim, JM dinyatakan bebas dari segala tuntutan, dan proses hukum. Meski demikian, barang bukti berupa 19 karung hasil sitaan terkait kasus ini tetap berada di bawah penguasaan kepolisian hingga ada keputusan lebih lanjut.
Terakhir, Rovan berharap agar putusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar senantiasa memperhatikan prosedur yang berlaku dalam menetapkan status tersangka.




























