Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik laporan dugaan penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo berinisial AT mulai terkuak.
Setelah sebelumnya mencuat informasi bahwa AT dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh sesama anggota legislatif, pelapor yang diketahui merupakan Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, RB, akhirnya angkat bicara dan membeberkan alasan di balik laporan tersebut.
Kepada wartawan, RB mengaku laporan itu bukan muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, persoalan telah berlangsung sejak tahun 2023 dan berawal dari hubungan pertemanan yang membuat dirinya menaruh kepercayaan kepada AT.
RB menuturkan, saat itu AT mengambil sebuah rumah miliknya yang disebut akan ditempati oleh istri keduanya. Harga rumah yang semula Rp350 juta kemudian disepakati menjadi Rp300 juta karena faktor kedekatan dan hubungan pertemanan.
“Dia memberikan uang muka Rp30 juta dan berjanji akan melunasi setelah terpilih menjadi anggota DPRD,” kata RB.
Namun, menurut RB, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Meski AT telah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Gorontalo, sisa pembayaran rumah yang telah disepakati disebut belum juga diselesaikan hingga saat ini.
“Sampai hari ini rumah itu belum dilunasi. Saya sudah berkali-kali menagih karena memang membutuhkan uang, tetapi yang saya dapat hanya janji-janji,” ungkapnya.
Tak hanya soal rumah, RB juga mengaku mengalami persoalan lain yang melibatkan kendaraan miliknya. Ia menyebut sebuah mobil Toyota Fortuner dipinjam oleh AT dengan alasan akan ditebus dalam waktu satu bulan.
Namun hingga kini, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan maupun ditebus sesuai kesepakatan awal.
“Sampai sekarang sudah hampir dua tahun. Mobil itu tidak pernah ditebus dan saya bahkan tidak tahu lagi di mana keberadaannya,” ujarnya.
Menurut RB, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum. Ia mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada AT untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik, namun upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
“Saya merasa dibohongi. Awalnya hanya satu bulan, tetapi sampai hampir dua tahun tidak ada penyelesaian,” tegasnya.
RB juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat tekanan dari keluarga karena persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian. Merasa tidak melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor, ia akhirnya memutuskan melaporkan perkara tersebut ke Polda Gorontalo.
“Karena terus-menerus hanya janji. Akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Meski kini sama-sama masih berstatus anggota DPRD Kota Gorontalo, RB mengaku tidak lagi menjalin komunikasi dengan AT terkait persoalan tersebut. Bahkan setelah laporan masuk dan ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo, ia mengaku belum pernah menerima upaya komunikasi maupun penyelesaian dari pihak terlapor.
“Sampai sekarang tidak ada komunikasi sama sekali,” ujarnya.
RB menegaskan dirinya akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah bulat melanjutkan proses hukum. Biarkan hukum yang bekerja,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AT belum memberikan tanggapan atas pernyataan RB maupun substansi laporan yang sedang diproses di Polda Gorontalo. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada AT dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



















