Rekam Fakta, Gorontalo – Seorang tenaga abdi di Puskesmas Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, berinisial FH, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Ia menjadi satu-satunya tenaga abdi yang tidak mendapatkan perpanjangan Surat Keterangan (SK) Kerja, berbeda dengan 45 rekannya yang masih diperpanjang masa tugasnya.
Dalam wawancara via telepon, Jumat (7/2/2024), FH mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menyebut tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dan merasa dipermalukan saat menunggu giliran tanda tangan SK yang tak kunjung dipanggil.
“Saat itu, semua tenaga abdi diundang untuk menandatangani SK secara bergantian di ruangan Kapus. Saya menunggu lama, tapi nama saya tidak pernah dipanggil. Saya hanya berdiri di depan pintu, melihat yang lain masuk dan keluar. Seharusnya, jika nama saya tidak ada, saya diberi tahu lebih awal, bukan dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar FH dengan nada kecewa.
Menurut FH, setelah bertanya kepada Tata Usaha (TU), ia diminta duduk di dekat Kepala Puskesmas (Kapus) Tolangohula, Merlin Hamba. Saat itu, ia mempertanyakan alasan pemberhentiannya, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
“Kapus menyebut ada tiga alasan, yaitu etika, pelayanan, dan anggaran. Saya dituduh pernah marah-marah di depan pasien, tetapi saat saya tanya siapa yang melaporkan, Kapus tidak mau menjawab. Saya juga meminta penjelasan tentang kesalahan etika saya, tapi beliau hanya terdiam,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Tolangohula, Merlin Hamba, membantah bahwa pemutusan kontrak FH dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui evaluasi yang melibatkan berbagai pihak di puskesmas.
“Setiap tahun memang ada penerbitan SK baru untuk tenaga abdi. Sebagai Kapus, saya memiliki kewenangan menilai kinerja tenaga abdi berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kedisiplinan, etika, dan pelayanan kepada pasien,” ujar Merlin.
Menurutnya, FH dinilai tidak memenuhi standar dalam aspek pelayanan karena beberapa kali bersikap kurang profesional terhadap pasien. Selain itu, ia juga dianggap tidak menghormati atasan.
“Yang bersangkutan sering marah-marah di depan pasien, dan sudah pernah kami tegur. Namun, hal itu berulang lagi. Selain itu, ada aspek etika di mana saya merasa tidak dihormati sebagai atasan” jelasnya.
“Sebagai Kapus, saya memiliki wewenang untuk menilai apakah seseorang masih layak untuk bekerja di Puskesmas ini atau tidak. Keputusan ini bukan tanpa alasan, tetapi murni berdasarkan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan” Tegasnya.
***




























