Rekam Fakta, Gorontalo – Praktisi hukum asal Gorontalo, Susanto Kadir, menyoroti dugaan pengabaian bukti baru (novum) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam kasus korupsi proyek SPAM Dungingi. Kasus ini menyeret nama Ketua DPRD Kota Gorontalo terpilih, Irwan Hunawa. Menurutnya, sikap Kejari yang mengabaikan fakta baru yang terungkap dalam persidangan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Setiap novum yang muncul dalam persidangan wajib ditindaklanjuti. Apalagi dalam kasus korupsi, di mana jaksa memiliki kewajiban untuk membuka penyelidikan baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum,” ujar Susanto, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Limboto.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku yang pertama kali diseret ke pengadilan. Jika ada indikasi kuat bahwa pihak lain juga terlibat berdasarkan fakta persidangan, kejaksaan harus segera melakukan pendalaman.
“Dalam kasus SPAM Dungingi ini, ada keterangan saksi yang menyebutkan adanya permintaan fee sebesar 11 persen oleh seorang pejabat DPRD. Informasi seperti ini tidak boleh dianggap angin lalu. Jika kejaksaan tidak mengambil langkah tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susanto memperingatkan bahwa pengabaian fakta persidangan semacam ini dapat menimbulkan persepsi bahwa ada intervensi politik atau kepentingan tertentu yang berupaya menghambat penegakan hukum.
“Jaksa bukan sekadar alat negara, tetapi juga perwakilan masyarakat dalam menegakkan keadilan. Jika mereka terlihat mengabaikan novum yang signifikan, itu sama saja dengan mengkhianati mandat rakyat,” tandasnya.
Sebagai langkah konkret, Susanto mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi jalannya perkara ini. Bahkan, ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau agar tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.
“Masyarakat harus tetap mengawal kasus ini agar hukum berjalan sesuai koridornya, tanpa diskriminasi dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu,” pungkasnya.




























