Berita  

LSM JAMAN Apresiasi BK Deprov, Desak Pecat Aleg Terlibat Dugaan Penipuan Haji dan Umrah

Frankgymax Kadir, Ketua LSM JAMAN (Doc. Istimewa)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo yang menunjukkan ketegasan terhadap anggota legislatif yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa anggota DPRD yang absen dalam enam kali rapat berturut-turut tanpa alasan sah baik itu rapat paripurna, rapat komisi, maupun rapat alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Penegasan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam perundang-undangan dan tata tertib dewan.

Sikap tegas ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM JAMAN, Frankymax Kadir, yang menyebut bahwa langkah BK merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga wibawa dan integritas DPRD sebagai representasi rakyat.

“Ini langkah berani dan tepat. Ketua BK sudah menyampaikan dengan jelas bahwa mangkir enam kali berturut-turut dari kewajiban adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ini bentuk ketegasan yang sangat dibutuhkan saat ini,” ujar Frankymax, Selasa (16/7/2025).

Ia juga mengutip Pasal 99 ayat 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa anggota dewan dapat diberhentikan antar waktu apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah.

Lebih lanjut, Frankymax menyoroti salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY, yang diduga kuat menjadi pemilik biro travel umrah ilegal dan kini ramai diberitakan tengah tersandung kasus dugaan pemberangkatan haji ilegal, penipuan, serta penggelapan dana jamaah.

“Kasus MY ini mencoreng nama baik lembaga DPRD dan partai politik tempat ia bernaung. Dari yang kami pantau, dia tidak hanya bermasalah di Indonesia, tetapi juga diduga menghadapi persoalan di Arab Saudi sehingga tertahan sejak musim haji tahun ini,” ungkap Frankymax.

Menurutnya, kondisi tersebut secara otomatis mengakibatkan MY absen dari tugas-tugas konstitusional sebagai wakil rakyat dan sudah selayaknya diproses sesuai mekanisme hukum dan tata tertib DPRD.

“Dia sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ini jelas melanggar aturan. Maka sesuai regulasi, MY seharusnya segera diberhentikan antar waktu,” tegasnya.

Frankymax juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat dan Parlemen tengah menyiapkan langkah lanjutan, yakni mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka dan transparan.