Berita  

Harga Tebu Gorontalo Dibawah Edaran Kementan, Petani Tebu Geram: Pemerintah Lemah, Pabrik Gula Arogan!

Doc.Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik harga tebu di Gorontalo kini menyeruak menjadi drama panjang yang mempertontonkan lemahnya wibawa pemerintah dan arogansi pabrik gula. Surat edaran demi surat edaran sudah diteken Kementerian Pertanian, angka Harga Pokok Pembelian (HPP) sudah direvisi naik, tapi di lapangan petani tetap saja dipaksa menerima harga di bawah ketentuan resmi.

Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-393/KB.110/E/4/2025 tertanggal 22 April 2025 jelas menyebut HPP tebu Gorontalo sebesar Rp540 ribu per ton. Namun revisi terbaru pada 21 Juli 2025 kembali menegaskan bahwa harga pembelian wajib naik menjadi Rp660 ribu per ton sesuai rendemen 7% (kadar kandungan gula yang ada pada tebu)

Logikanya sederhana: jika selisih Rp30 ribu (dari Rp510 ribu ke Rp540 ribu) pernah dibayarkan ke petani untuk periode Januari–April 2025, maka selisih Rp120 ribu (dari Rp540 ribu ke Rp660 ribu) juga wajib dibayarkan sejak Januari 2025. Tapi apa yang terjadi? PG Tolangohula menolak mentah-mentah.

Dalam rapat mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Perkebunan, Dirjen Tanaman Semusim, asosiasi pusat, hingga APTRI, telah ditegaskan empat poin kesepakatan:

  1. PG Gorontalo wajib melaksanakan penerapan SPT dengan harga Rp660 ribu/ton sesuai edaran Dirjen.
  2. HPP Rp660 ribu berlaku penuh untuk masa giling 2025.
  3. Jika tidak dilaksanakan hingga 14 September 2025, pemerintah akan memberikan tindakan tegas sesuai hukum.
  4. Menjelang musim giling berikut, PG dan petani wajib membuat kesepakatan baru dengan diketahui Dinas Perkebunan.

Faktanya, semua poin ini hanya tinggal tinta di atas kertas. Pabrik tetap bersikukuh membayar dengan harga lama Rp540 ribu per ton.

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Gorontalo, Heri Purnomo, tidak dapat menahan amarah. Ia menyebut PG Gorontalo arogan, sementara pemerintah justru lemah dan tidak konsisten.

“Ada berita acaranya, Dirjen sendiri yang menegaskan Rp660 ribu berlaku sejak Januari 2025. Tapi pabrik menolak tanda tangan. Mereka seenaknya, rakyat kecil sama dengan kita petani tebu jadi korban,” tegas Heri.

Lebih jauh ia mendesak pemerintah berhenti bersandiwara.

“Kalau pabrik tidak mau jalankan edaran, tegur keras! Kalau perlu cabut izinnya. Jangan hanya jadi macan ompong di hadapan korporasi besar, sementara petani terus tercekik,” serunya.

Kasus ini menjadi potret buruk tata kelola sektor perkebunan di Indonesia, khususnya di wilayah Gorontalo. Surat edaran menteri yang seharusnya sakral, ternyata bisa dipermainkan pabrik gula. Ancaman sanksi hingga pencabutan izin yang tertulis jelas, hanya jadi pepesan kosong.

Petani yang sudah menanggung beban produksi mahal pupuk, pestisida, ongkos angkut kini dipaksa menerima harga jauh di bawah ketentuan. Sementara PG seolah kebal hukum, berlindung di balik alasan “koordinasi ulang dengan Dirjen”, padahal sudah ada ketetapan final dari pusat.

Kebijakan yang diharapkan jadi jaring pengaman, justru berubah menjadi jerat bagi petani. Pemerintah gagal menunjukkan keberpihakan nyata, sementara PG semakin leluasa mengangkangi aturan.

Kini tinggal satu pertanyaan sederhana yang mengganjal di benak petani:
Apakah pemerintah berani menindak PG yang membandel, atau justru memilih tutup mata dan membiarkan rakyat kecil seperti petani tebu terus dipermainkan?***