Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah progresif untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi angin segar bagi pelaku usaha sarang burung walet. Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah penurunan tarif pajak sarang burung walet dari 10% menjadi 2,5%.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam pertemuan dengan para pengusaha sarang burung walet yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 31 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Rabu malam, 2 Juli 2025.
“Saya memahami bahwa usaha sarang burung walet ini sangat tidak menentu. Jika sarangnya terbongkar, tentu tidak ada hasil. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menurunkan pajaknya agar tidak memberatkan,” jelas Wali Kota Adhan.
Lebih lanjut, Adhan menekankan pentingnya sosialisasi yang matang sebelum menetapkan kebijakan perpajakan yang bisa membebani masyarakat.
Pemerintah Segera Revisi Perda Pajak Walet
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini akan segera ditindaklanjuti melalui revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur pajak sarang burung walet. Namun, sembari menunggu revisi Perda rampung, pengusaha bisa mengajukan permohonan pengurangan tarif pajak melalui mekanisme yang akan diatur secara administratif.
Nuryanto juga menginformasikan bahwa dari 460 pengusaha walet yang diundang, hanya sebagian yang hadir dalam acara sosialisasi.
“Pak Wali secara tegas meminta agar yang tidak hadir didata, karena ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebijakan pemerintah daerah. Pendataan akan dilakukan sampai tingkat kelurahan,” ujarnya.
Pajak Walet Berlaku Sistem Self-Assessment
Nuryanto menjelaskan, sistem pajak walet di Kota Gorontalo menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak berkewajiban melaporkan hasil usahanya setiap bulan, baik ada hasil panen maupun tidak.
“Kalau tidak ada hasil, tetap wajib lapor tapi tidak dikenai pajak. Kalau ada hasil, baru dihitung dan dibayar pajaknya. Ini berbeda dengan sistem Pajak Bumi dan Bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua pengusaha walet, baik baru maupun lama, wajib melaporkan aktivitas usahanya secara berkala.
Dorong Kepatuhan, Ringankan Beban
Dengan adanya penurunan tarif ini, Pemkot Gorontalo berharap pengusaha lebih terbuka dan patuh dalam menyampaikan laporan usaha. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam mengoptimalkan PAD sambil tetap memperhatikan keberlanjutan usaha masyarakat.
“Kami ingin membangun Gorontalo bersama-sama, dan pajak adalah salah satu instrumen penting. Tapi kami juga tidak ingin memberatkan masyarakat,” pungkas Nuryanto.
Ayo, Laporkan dan Bayar Pajak Secara Tertib!
Dengan kepatuhan pajak, Anda turut berkontribusi pada pembangunan Kota Gorontalo yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan. Setiap rupiah Anda, untuk kemaslahatan kita bersama.