Berita  

‎Gambuta Mining Niaga Gelar RAT Perdana, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Profesional

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Koperasi Produsen Gambuta Mining Niaga Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi koperasi dalam menjalankan kewajiban organisasi sekaligus memperkuat fondasi kelembagaan menuju pengembangan usaha ke depan.

‎Ketua Koperasi, Harvey Tangahu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT ini merupakan yang pertama sejak koperasi didirikan. Ia menegaskan bahwa RAT menjadi wujud tanggung jawab moral tertinggi dalam organisasi koperasi.

‎“Ini adalah kali pertama kami melaksanakan RAT, yang menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus evaluasi terhadap program-program koperasi,” ujarnya.

‎Harvey juga menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan hingga saat ini, koperasi masih berfokus pada pembenahan administrasi dan penguatan struktur organisasi. Ia mengakui bahwa kegiatan usaha belum berjalan karena prioritas masih pada legalitas dan kesiapan internal.

‎Meski demikian, ia mengapresiasi semangat dan konsistensi para anggota, yang sebagian besar merupakan kalangan muda. Menurutnya, hal ini menjadi modal penting dalam membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan.

‎“Kami bersyukur anggota tetap konsisten dan semangat. Mayoritas pengurus dan anggota adalah anak muda, ini menjadi kekuatan tersendiri bagi koperasi ke depan,” tambahnya.

‎Harvey juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, atas dukungan dan pelayanan yang diberikan dalam proses administrasi dan penguatan kelembagaan koperasi.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi, Farhun Basrewan, secara resmi membuka kegiatan RAT tersebut.

‎Dalam sambutannya, Farhun memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus, pengawas, dan anggota koperasi atas terselenggaranya RAT perdana ini. Ia menekankan bahwa RAT merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengharuskan koperasi melaksanakan rapat anggota minimal sekali dalam setahun.

‎“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi, di mana anggota memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi, mengawasi, dan menetapkan arah kebijakan organisasi,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan pentingnya RAT sebagai cerminan komitmen koperasi terhadap prinsip demokrasi ekonomi yang transparan dan akuntabel.

‎Lebih lanjut, Farhun menyoroti peran strategis Koperasi Produsen Gambuta Mining Niaga yang bergerak di sektor pertambangan. Menurutnya, koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi anggota, tetapi juga berperan dalam memperluas akses pasar serta menciptakan tata niaga yang adil dan berkelanjutan.

‎Dalam arahannya, ia menyampaikan beberapa poin penting untuk penguatan koperasi ke depan, antara lain:

‎Penguatan manajemen dan kapasitas SDM, khususnya dalam aspek legalitas dan manajemen risiko usaha pertambangan

‎Digitalisasi sistem administrasi dan keuangan untuk meningkatkan akuntabilitas

‎Kepatuhan terhadap regulasi koperasi dan pertambangan

‎Pengembangan nilai tambah usaha yang memberikan manfaat langsung bagi anggota

‎Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah koperasi di Provinsi Gorontalo terus meningkat, dari sekitar 1.500 koperasi pada Desember 2024 menjadi 2.453 koperasi pada Desember 2025.

‎Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan guna mendorong koperasi menjadi lembaga ekonomi yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.

‎“Keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi aktif anggota serta integritas pengurus dan pengawas dalam menjalankan amanah organisasi,” tegasnya.

‎Menutup sambutannya, Farhun berharap hasil RAT dapat menjadi dasar dalam penyusunan program kerja tahun buku 2026 yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan evaluasi pasca-RAT dalam rangka penilaian status koperasi sehat.

‎***