Rekam Fakta, Gorontalo – Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa terkait keabsahan kuasa yang dipersoalkan, Jeffry Rumampuk selaku penerima kuasa dari ahli waris Ibu Zubaedah Olii memberikan penegasan hukum secara komprehensif kepada publik.
Jeffry menegaskan bahwa kuasa yang diterimanya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipatahkan hanya dengan opini sepihak. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur mekanisme pemberian kuasa.
“Pasal 1792 KUHPerdata secara tegas menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kewenangan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam suatu urusan. Dalam hal ini, kuasa yang saya terima jelas memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keabsahan kuasa juga ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Menurutnya, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi.
“Artinya, dari sisi hukum perdata, tidak ada satu pun cacat yang dapat membatalkan kuasa ini,” tegas Jeffry.
Ia juga menambahkan bahwa kuasa tersebut diperkuat dengan akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak bisa dikesampingkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi tudingan bahwa kuasa tersebut hanya berlaku untuk kepentingan di pengadilan, Jeffry membantah tegas. Ia menekankan bahwa kuasa yang dimilikinya tidak pernah digunakan untuk beracara di pengadilan, melainkan untuk kepentingan administratif.
“Penggunaan kuasa ini berada dalam konteks administratif, seperti pengajuan surat ke Badan Pertanahan Nasional, DPRD, hingga Ombudsman Republik Indonesia. Ini jelas ranah hukum perdata, bukan hukum acara peradilan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mencampuradukkan kuasa beracara di pengadilan dengan kuasa administratif merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum.
Terkait istilah “kuasa insidentil” yang dipersoalkan pihak lawan, Jeffry menilai hal tersebut tidak memengaruhi sah atau tidaknya suatu kuasa. Ia menegaskan bahwa yang menjadi tolok ukur dalam hukum adalah substansi, bukan istilah.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” tambahnya.
Dalam praktiknya, Jeffry mengungkapkan bahwa kuasa tersebut telah digunakan dalam berbagai mekanisme resmi negara dan diterima tanpa kendala. Pengajuan surat ke instansi pertanahan, permohonan ke DPRD, hingga laporan ke Ombudsman RI telah diproses hingga tahap pemeriksaan.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti konkret bahwa kuasa yang dimilikinya memiliki legitimasi dalam hubungan hukum administratif.
Di sisi lain, ia menilai polemik yang dibangun oleh pihak PT Alif Satya Perkasa justru mengalihkan perhatian dari substansi persoalan utama. Ia menegaskan bahwa inti masalah yang seharusnya menjadi fokus adalah dugaan tidak sahnya kuasa jual dalam proses penjualan tanah warisan serta persoalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Seharusnya fokus pada substansi persoalan, bukan menggiring opini dengan memperdebatkan hal-hal yang secara hukum sudah jelas,” pungkasnya.
Jeffry memastikan bahwa pihaknya bersama ahli waris akan terus menempuh jalur hukum secara sah, terbuka, dan berbasis fakta untuk memperjuangkan hak-hak yang diduga telah dirugikan.
Beranda
Berita
Polemik Kuasa Memanas, Jeffry Rumampuk Tegaskan Legalitas dan Arahkan Fokus ke Substansi Sengketa
Polemik Kuasa Memanas, Jeffry Rumampuk Tegaskan Legalitas dan Arahkan Fokus ke Substansi Sengketa

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa…

Rekam Fakta, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) akan menggelar Rapat…

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus mendorong penguatan tata kelola pertambangan rakyat…

Rekam Fakta, Gorontalo – Anggota DPR RI Rachmat Gobel bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian Sudaru…

Rekam Fakta, Gorontalo – Koperasi Produsen Gambuta Mining Niaga Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Anggota Tahunan…









