Berita  

Rahwandi Botutihe Desak Polda Gorontalo Percepat Penanganan Sejumlah Kasus PETI Bone Bolango

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Koordinator APMPK-G, Rahwandi Botutihe, kembali mendesak Polda Gorontalo agar memberikan perhatian serius terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahwandi saat beraudiensi dengan jajaran Polda Gorontalo usai aksi demonstrasi pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan langsung berbagai persoalan kepada AKBP Roni Enggahu, selaku Kasubbid IV Direktorat Intelkam Polda Gorontalo yang juga bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pamenwas) saat pengamanan aksi.

Dalam audiensi tersebut, Rahwandi mempertanyakan perkembangan laporannya mengenai dugaan keterlibatan aktor PETI di Bone Bolango serta aktivitas pengolahan tromol tanpa izin yang diduga menggunakan zat berbahaya. Laporan tersebut, kata Rahwandi, telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 30 Maret 2026, namun hingga kini menurutnya belum ada perkembangan yang disampaikan kepada pelapor.

“Saya sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Sudah sekitar dua bulan pesan WhatsApp saya tidak mendapatkan balasan,” ujar Rahwandi.

Selain itu, Rahwandi juga meminta Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Polres Bone Bolango agar menindaklanjuti sejumlah perkara yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus pertama yang disoroti adalah dugaan tindak pidana penikaman yang terjadi di kawasan tambang Tibor 1 pada Januari 2026. Menurutnya, laporan telah masuk ke Polres Bone Bolango, namun hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Rahwandi juga menyinggung insiden kericuhan di kawasan pertambangan Batu Bergaji yang diduga melibatkan salah satu aktor PETI. Ia menyebut kericuhan tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata tajam. Enam orang sempat diamankan oleh Polres Bone Bolango, namun kemudian dibebaskan. Menurutnya, belum ada penjelasan terbuka mengenai alasan pembebasan maupun perkembangan proses hukumnya.

Perhatian berikutnya diarahkan pada kasus meninggalnya seorang pekerja tambang di kawasan Tibor 19. Rahwandi mengatakan hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Ia juga menyoroti penanganan lokasi kecelakaan tambang di kawasan Tibor 18 yang diduga berkaitan dengan lubang tambang milik seseorang berinisial AM alias Bos Ipin. Rahwandi mengaku menemukan kejanggalan karena aparat, menurutnya, hanya menutup satu akses masuk lubang tambang, padahal terdapat dua akses menuju lokasi kejadian.

“AM Alias Bos Ipin ini diduga memiliki dua lubang, dan yang ditutup cuman satu, sedangkan yang satunya dibiarkan beraktifitas”, terangnya.

Selain itu, Rahwandi kembali mengingatkan adanya rentetan kecelakaan kerja di lokasi PETI yang dalam kurun waktu sekitar satu bulan mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia.

Peristiwa tersebut meliputi:

  • 9 Mei 2026, pekerja tambang berinisial HP dilaporkan meninggal dunia di kawasan Tibor 19.
  • 20 Mei 2026, pekerja berinisial KT meninggal setelah tertimpa batu di lubang tambang yang menurut pemberitaan diduga berkaitan dengan aktivitas tambang milik AM di kawasan Tibor 18.
  • 5 Juni 2026, pekerja (FA) meninggal akibat tertimbun longsor di kawasan Tibor 17, yang dalam sejumlah pemberitaan disebut diduga berkaitan dengan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan SN alias Sunu.

Rahwandi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri dugaan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Menanggapi penyampaian tersebut, AKBP Roni Enggahu menjelaskan bahwa setiap pelapor memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pelapor dapat meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara langsung kepada penyidik.

“Kalau melalui pesan tidak mendapat balasan, pelapor berhak datang langsung untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya. Untuk laporan yang berada di Polres Bone Bolango, nanti akan kami koordinasikan,” ujar AKBP Roni.

Ia juga memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan Rahwandi telah dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polda Gorontalo.