Rekam Fakta, Bone Bolango – Polemik dugaan pembukaan police line di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Titik Bor 18, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, terus bergulir. Setelah sebelumnya Hermanto Lasangoli mengaku pembukaan police line dilakukan karena mengikuti arahan seorang kanit Polres Bone Bolango saat penertiban, kini Aktivis Gerakan Masyarakat Membangun (GERAM) Gorontalo, Moh. Supri Lasulika, mendesak Kapolres Bone Bolango segera memberikan klarifikasi agar polemik tersebut tidak semakin berkembang di tengah masyarakat.
Supri menilai, pernyataan Hermanto yang telah beredar luas di media telah menyeret nama institusi kepolisian. Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan resmi dari Polres Bone Bolango untuk memastikan apakah pernyataan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami meminta kepada Kapolres Bone Bolango agar kiranya bisa mengklarifikasi apa yang sudah disampaikan oleh Saudara Hermanto Lasangoli. Pernyataan itu sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat, sehingga perlu ada penjelasan resmi,” ujar Supri.
Ia menegaskan, GERAM akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kami dari LSM GERAM akan tetap mengawal persoalan ini. Jangan sampai pemberitaan yang sudah beredar justru semakin meluas tanpa adanya kepastian dari pihak yang berwenang,” katanya.
Selain meminta klarifikasi dari kepolisian, Supri juga menegaskan bahwa Hermanto harus bertanggung jawab atas seluruh pernyataan yang telah disampaikannya kepada publik, terutama terkait klaim adanya arahan dari aparat kepolisian untuk membuka police line.
“Apapun alasannya, Saudara Hermanto Lasangoli harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah disampaikan dalam pemberitaan tersebut. Kalau memang itu benar, tentu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, kalau tidak sesuai fakta, hal itu juga harus dipertanggungjawabkan,” tegas Supri.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi sikap Hermanto yang sebelumnya menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya. Dalam klarifikasinya kepada media, Hermanto menegaskan dirinya siap membuka seluruh kronologi penertiban PETI di hadapan Kapolres Bone Bolango dan mempertanggungjawabkan semua yang telah disampaikannya.
“Kalau memang mau terang, mari duduk bersama. Hadirkan semua yang ada di lokasi saat itu. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan,” ujar Hermanto dalam keterangannya sebelumnya.
Supri mengatakan, justru karena Hermanto telah menyatakan siap bertanggung jawab, maka persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar publik memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.
Ia juga berpandangan bahwa terlepas dari alasan yang disampaikan, tindakan membuka atau mengabaikan police line maupun baliho larangan yang telah dipasang aparat merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara hukum.
“Menurut kami, apapun alasannya, ketika suatu lokasi sudah dipasangi police line ataupun baliho larangan, kemudian dibongkar atau tidak diindahkan, hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu kami meminta semua fakta dibuka secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Supri berharap Polres Bone Bolango segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus menindaklanjuti polemik tersebut secara profesional, sehingga seluruh pihak yang telah menyampaikan pernyataan dapat mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai fakta yang ada.
“Kami berharap persoalan ini segera diperjelas. Polres memberikan klarifikasi, dan semua pihak, termasuk Saudara Hermanto Lasangoli, mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” pungkasnya.
























