Berita  

Diduga Serang dan Hina di Media Sosial, Korban Siapkan Langkah Hukum

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Perselisihan di media sosial kembali berujung pada persoalan hukum. Seorang perempuan, Ayu Andini, melalui kuasa hukumnya, mengaku menjadi sasaran makian, hinaan, tuduhan hingga dugaan ancaman melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NDS.

Kuasa hukum korban, Adv. Novianty Fathan, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 5 Juli 2026 sekitar pukul 00.44 WITA.

Saat itu, korban mengaku menerima informasi terkait konfirmasi persetujuan pinjaman online yang menggunakan nama suaminya, Julkifli S. Ano, sebagai kontak darurat.

“Dari kronologi yang disampaikan klien kami, persoalan awalnya bermula ketika klien menerima informasi terkait konfirmasi persetujuan pinjaman online yang menggunakan nama suaminya sebagai kontak darurat. Klien kemudian sempat melihat story akun yang bersangkutan karena merasa penasaran. Dari situlah, persoalan kemudian berkembang menjadi konflik personal,” ujar Novianty.

Berawal dari Media Sosial, Berujung Makian

Menurut Novianty, pada awal Agustus 2026, pihak berinisial NDS mulai menyerang korban secara personal melalui komunikasi dan media sosial.

Dalam kronologi yang disusun korban, terdapat dugaan penggunaan sejumlah kata makian dalam bahasa Gorontalo maupun bahasa sehari-hari yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat korban.

Tidak berhenti pada percakapan pribadi, korban juga mengklaim bahwa makian dan tuduhan tersebut kemudian muncul dalam unggahan serta komentar di media sosial.

“Klien kami memiliki sejumlah tangkapan layar yang menurut keterangannya dapat menjadi bukti atas rangkaian peristiwa tersebut. Bukti-bukti digital itu nantinya kami serahkan dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Novianty.

Persoalan semakin serius ketika korban mengaku mendapatkan pernyataan yang menurutnya bernuansa ancaman, termasuk adanya ucapan mengenai “halal darah” korban.

Pernyataan tersebut juga telah didukung dengan bukti yang dimiliki korban dan akan menjadi bagian dari dokumen serta alat bukti yang diserahkan dalam proses hukum. Selanjutnya, bukti tersebut akan dinilai dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dokumen kronologi yang disiapkan korban, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya.

Korban menyebut adanya serangan verbal yang juga diarahkan kepada mertua dan keluarga suaminya. Bahkan, korban menyatakan sebagian persoalan sebelumnya disebut sempat masuk ke ranah Polsek Kota Barat.

Jika benar terjadi sebagaimana yang diklaim, persoalan ini menunjukkan bagaimana konflik personal di media sosial dapat berkembang menjadi persoalan yang menyentuh nama baik, kehormatan keluarga, bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Media sosial semestinya menjadi ruang komunikasi publik, bukan tempat untuk melakukan penghinaan, intimidasi, atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum dengan tetap berpegang pada bukti dan proses yang berlaku,” ujar Novianty.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, korban mengaku telah berusaha membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Novianty, korban telah meminta pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf. Komunikasi juga disebut telah dilakukan melalui suami masing-masing agar persoalan dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.

Namun, menurut korban, upaya tersebut belum menghasilkan itikad baik sebagaimana yang diharapkan.

“Klien kami sebenarnya masih membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Permintaan maaf telah diupayakan dan komunikasi juga sudah dilakukan. Namun, karena belum menemukan titik penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, langkah hukum akhirnya ditempuh,” jelas Novianty.

Sementara itu, tim pengacara lainnya, Zhohrin Busura, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh korban bukan lagi sebatas rencana.

Menurut Zhohrin, Laporan Polisi terkait persoalan tersebut telah masuk di Polda Gorontalo pada Senin, 10 Agustus 2026.

“LP sudah masuk di Polda Gorontalo pada Senin, 10 Agustus 2026. Selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” kata Zhohrin.

Zhohrin menambahkan, pihak korban telah menyiapkan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan dugaan penghinaan, makian, tuduhan maupun pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan korban.

Menurutnya, seluruh bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum dan selanjutnya dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski laporan telah dibuat, pihak korban melalui kuasa hukumnya tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Zhohrin, ruang penyelesaian tersebut tetap terbuka sepanjang terdapat itikad baik serta komitmen yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Pada prinsipnya, pihak korban tetap membuka ruang untuk restorative justice. Namun, tentu harus ada komitmen penyelesaian yang jelas dan disepakati bersama. Hal ini juga perlu mempertimbangkan dampak serta kerugian materil dan immateril yang menurut klien kami telah timbul akibat persoalan tersebut,” ujar Zhohrin.

Ia menegaskan, dibukanya ruang penyelesaian bukan berarti pihak korban mengabaikan proses hukum yang telah berjalan.

“Ruang damai tetap kami buka. Tetapi, penyelesaiannya harus dilakukan dengan itikad baik, kesungguhan, serta komitmen yang jelas dari para pihak agar persoalan ini benar-benar dapat diselesaikan dan tidak kembali berulang,” tambahnya.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak korban menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang telah berjalan terkait dugaan pelanggaran melalui media elektronik.