Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Desa Tolinggula Pantai, Kecamatan Tolinggula di tahun kemarin ada kurang lebih 178 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa, dua bulan kemudian keluar daftar nama Bantuan Sosial Tunai (BST) penerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena lebih dominan para Nelayan.
Pada media ini, salah seoarang warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan terkait aturan penerimaan bantuan, Selasa (12/01/2021)
“Memang pada aturan, setiap orang tidak dapat menerima dana, baik dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa atau Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian, maka harus mengembalikan salah satu.” Jelasnya
Ia menambahkan, diantara 178 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu ada 33 yang terkafer di Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Kelautan dan Perikanan, secara otomatis yang 33 terkafer di Bantuan Sosial Tunai (BST) kementrian harus mengembalikan.
“Nah, proses pengembalian itu harusnya ke kas Negara, jadi focus di dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi pemerintah desa kemarin sempat punya inisiasi untuk menjemput dana yang seharusnya diserahkan oleh pihak pos Tolinggula, namun terjadi surat pembatalan, maka dibatalkan penerimaan,” tambahnya
“Seharusnya Bantuan Sosial Tunai (BST) itu diantar ke masing-masing wilayah, 33 orang oleh pemerintah desa telah dibuat surat pembatalan untuk tidak menerima, sehingga pihak pos kembalikan uang ke kantor pos, tetapi selang setelah pembatalan ada perubahan lagi, yaitu penarikan kembali dana Bantuan Sosial Tunai (BST) , jadi yang seharusnya di Tolinggula di jemput di pos kwandang” lanjutnya lagi
Dengan merasa heran, ia menjelaskan ketika di kantor pos Kwandang entah apa yang terjadi antara penerima dan kepala desa.
“Setelah di kantor pos kwandang , entah komitmen apa yang terjadi antara 33 orang dan kepala desa, dan pada saat hal ini mulai ribut, banyak tanda tanya dari masyarakat, karena ada beberapa milik penerima yang disabotase oleh kepala desa di kantor pos,” dijelaskannya dengan penuh rasa heran
“Dalam artian pada saat penerimaan di kantor pos, langsung diambil alih oleh kepala desa, jadi pada saat itu sempat terjadi keributan terkait dana ini, antara penerima dan kepala desa, tetapi ada sebagian besar yang diterimakan di Tolinggula,” lanjutnya dengan penuh curiga
Persoalan ini sudah di klarifikasi oleh pemda dalam hal ini kabag Hukum dengan Asisten I dan Pemdesa pada saat itu. Menurut penuturan kepala desa dana yang diambil dari penerima 33 orang nantinya akan diganti dengan dana desa, akan tetapi sampai dengan kemarin akhir tahun 2020, angka yang dimaksud tidak dibahas di tingkat desa, jadi tidak masuk di silpa dan menjadi pertanyaan masyarakat.
“Kami selaku masyarakat menunggu sampai akhir januari, apakah kepala desa punya itikad baik atau tidak, jika memang tidak memiliki tanggungjawab dari apa yang telah dilakukannya maka hal ini akan kami perkarakan,” pungkasnya. RF02























