Rekam Fakta, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengundang dan meminta keterangan dari dua orang wartawan hari ini, Rabu (23/07/2025), terkait laporan dugaan pemberian gratifikasi dan pelanggaran kode etik serta sumpah janji jabatan oleh salah satu oknum anggota DPRD.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pendalaman yang dilakukan BK terhadap kasus yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam keterangan resminya, anggota BK DPRD, Umar Karim, menegaskan bahwa objek pemeriksaan masih fokus pada dua hal utama.
“Yang menjadi objek pemeriksaan BK adalah dugaan gratifikasi dan dugaan pelanggaran kode etik serta sumpah janji,” ujar Umar Karim kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan.
Umar juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil oleh BK. Proses masih terus berjalan seiring pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan.
“Belum ada putusan BK terkait masalah ini. Karena masih beberapa pihak yang kami panggil. Sebab setiap keterangan harus BK dalami kebenarannya,” tambahnya.
Terkait konsistensi dalam penanganan perkara, Umar Karim menyatakan bahwa BK tidak dapat bergantung hanya pada satu sumber informasi.
“BK tidak bisa hanya berpegang pada satu orang yang memberikan keterangan. Semua data dan kesaksian harus diuji dan ditelusuri secara menyeluruh,” jelasnya.
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk bekerja secara obyektif, transparan, dan adil dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat kini menantikan bagaimana lembaga tersebut menjaga integritas DPRD dengan menegakkan aturan secara konsisten.