Cegah Aksi Anarkisme, Kapolda Gorontalo Gelar Deklarasi Damai Bersama Para Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama

10
Kapolda Bersama Wakapolda Gorontalo Didampingi Danrem Yang Di Wakili Kasrem 133/NW Saat Deklarasi Anti Anarkisme
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Menyikapi perkembangan situasi kamtibmas saat ini, dimana marak terjadi aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia yang berujung pada aksi anarkhisme dengan merusak fasilitas umum serta menyerang aparat keamanan dan sebagainya.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK., M.SI., M.M memiliki strategi tersendiri dengan menggandeng seluruh tokoh se-Provinsi Gorontalo guna dilibatkan dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, yakni dengan menggelar deklarasi damai di Aula Titinepo Polda Gorontalo. Senin (19/10/2020).

11
Kapolda Didampingi Wakapolda Gorontalo dan Kasrem 133/NW Saat Foto Bersama Para Tokoh Dan Semua Unsur Masyarakat

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda, Danrem 133/NWB yang diwakili oleh Kasrem 133/NW, Kolonel Inf Rudi Runtuwene, Tokoh Agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) tingkat Provinsi, Para LSM, Tokoh Organisasi Pemuda, Perwakilan BEM, Tokoh adat dan lain sebagainya. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.

Kapolda Wiyagus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan deklarasi damai tersebut adalah mengajak para tokoh se -Provinsi Gorontalo untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan Provinsi Gorontalo yang aman, damai dan kondusif ,mencegah aksi anarkhisme dan turut serta dalam mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dalm mencegah penyebaran COVID-19.

“Saya berharap kegiatan ini tentunya dapat mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Gorontalo ini benar-benar tercipta, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada bapak ibu sekalian yang hadir pada saat ini untuk mendeklarasikan anti anarkhisme dalam konteks apapun, tidak hanya terbatas pada Pilkada, UU Cipta Kerja,tetapi semua konteks, dan syukur alhamdulillaah unjuk rasa-unjuk rasa yang terjadi di Provinsi Gorontalo bisa relatif terkendali dan berjalan aman,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., di tempat terpisah mengatakan bahwa Polda Gorontalo beserta seluruh jajarannya terus berupaya menjaga kondusifitas wilayah Provinsi Gorontalo.

“Apapun situasinya, Provinsi Gorontalo harus aman dan kondusif, dan untuk mewujudkan itu semua, Polri dalam hal ini Polda Gorontalo bersama jajaran Polres tidak bisa bekerja sendiri, perlu peran semua elemen masyarakat, dan hari ini, Kapolda Gorontalo mengumpulkan para tokoh tingkat Provinsi Gorontalo adalah untuk berembuk membicarakan kegiatan deklarasi damai ini dan diharapkan semua tokoh turut ambil bagian dalam membantu kepolisian mewujudkan Provinsi Gorontalo yang aman, damai tanpa aksi anarkhis serta sangat diharapkan peran para tokoh untuk ikut mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 disamping juga turut mensukseskan pelaksanaan Pilkada saat ini masih berlangsung,” ujar Wahyu.

12

Adapun isi Deklarasi adalah sebagai berikut :

Deklarasi anti anarkisme menciptakan Provinsi Gorontalo cinta damai dan ketertiban

1.Pada hari ini senin, 19 Oktober 2020, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan didasari kesadaran tanpa intervensi dari pihak manapun serta dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, ormas dan tokoh masyarakat yang berkumpul di tempat ini menyatakan :

2. Tetap setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
Menolak dengan tegas aksi anarkisme, terorisme dan segala bentuk aksi kekerasan lainya;

3. Mendukung negara serta siap berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas;

4. Menolak keras hoax dan ujaran kebencian;

5. Menghimbau untuk tidak memanfaatkan anak-anak, remaja, pelajar dan kaum rentan lainya dalam kegiatan unjuk rasa;

6. Mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah serta menggunakan jalur-jalur hukum yang resmi;

7. Mendukung dan aktif berpartisipasi dalam penegakkan disiplin sosial / protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

(0N4L/RF)