Berita  

‎Desak Kapolda Bertindak, Garda Satu Soroti Tambang Ilegal Rusak Sawah Warga di Pasir Putih

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kian meresahkan masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas ilegal tersebut dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek Mootilango hingga Polres Gorontalo.

‎Dampak dari aktivitas PETI tersebut sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para petani. Air yang mengalir ke area persawahan menjadi keruh dan berlumpur akibat aktivitas tambang di bagian hulu, sehingga merusak lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga.

‎Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo menilai, jika pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat kepolisian tidak mampu menghentikan aktivitas tersebut, maka instruksi Gubernur dan Kapolda terkait pelarangan tambang ilegal dan transaksi emas ilegal menjadi tidak berarti. Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan mencerminkan tidak adanya kepatuhan terhadap instruksi pimpinan.

‎Oleh karena itu, Garda Satu mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera turun tangan dengan menurunkan tim langsung ke lokasi tambang ilegal di Pasir Putih. Mereka meminta agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang telah merugikan masyarakat tersebut.

‎“Kapolda Gorontalo harus tegas dalam memberantas aktivitas PETI, khususnya di Pasir Putih. Jangan ada pembiaran. Kami juga meminta agar para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo.

‎Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sekitar tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang masih beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. Garda Satu menilai, penindakan tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan pemilik alat berat.

‎Mereka menegaskan bahwa seluruh pelaku harus dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang tidak boleh memberikan ruang bagi praktik ilegal.

‎Sebagai penutup, Garda Satu menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut jika persoalan tambang ilegal di Gorontalo tidak ditangani secara serius. Mereka berencana melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik