Diduga Gegara Main Petasan, Pria Ini Dianiaya

Keroyok
Korban bersama kuasa hukum (Doc. istimewa)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – RP (35) warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Diduga menjadi korban pengeroyokan oleh AK (45), dan anaknya FK (27), saat sedang bermain petasan di dalam rumahnya. Senin (25/05/2020).

Menurut informasi yang di himpun oleh media ini. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24/05/2020, saat korban sedang bermain petasan di dalam rumahnya, kemudian HA alias Kalimbo datang menegurnya. Korban menjelaskan kalo dirinya hanya bermain petasan di dalam rumah, yang kemudian korban langsung menutup pintu rumahnya.

Saat korban membuka pintu samping rumahnya, dirinya terkejut dengan tendangan kaki kanan dari pelaku AK (45) Alias Ulu, dibagian rongga dada, yang membuat korban terbaring dan sulit bernafas. Setelah bisa menghela nafas sejenak, korban kembali berdiri, dan tiba-tiba dari arah depan lagi, sebuah kipas angin menghantam tepat dibagian kepalanya, yang dipukulkan oleh RK (27) Alias Cipong.

BERITA POPULER

Akibatnya, bagian kepala korban mengalami luka robek yang cukup serius, hingga membutuhkan lima jahitan untuk menanganinya. Tak terima dengan perlakuan para pelaku, korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak Polsek Tibawa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mohamad Ikbal Kadir selaku Kuasa Hukum Korban dari Rumah Bantuan Hukum Rahmat Gobel ( RBH-RG) menerangkan, korban benar telah melaporkan hal ini ke Polsek Tibawa, yang selanjutnya dirinya sebagai kuasa hukum akan mendampingi kliennya hingga persoalan ini tuntas,

“Kami baru saja melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP terhadap klien kami, Sesuai dengan surat laporan polisi Nomor : B/19/V/2020/SEK Tibawa, Tangal 25 Mei 2020. Saya selaku kuasa hukum akan terus mendampingi korban sampai persoalan ini tuntas, agar ada efek jerah,” terang Ikbal.

Ikbal juga menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dirinya juga meminta para pelaku dapat segera ditahan,

“Saya meminta juga kepada pihak Polsek Tibawa untuk segera menahan para pelaku ini, untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Red/RF)