Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Gorontalo akhirnya menghadirkan terdakwa Edhy Nurkamiden dalam sidang perkara rencana pembunuhan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, Selasa (18/01/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh, SH.,MH membacakan dakwaan Edhy Nurkamiden yang diketahui memerintahkan kedua pelaku yakni, Aril Latif dan Ismail Muhammad untuk membunuh dan atau menciderai korban. Sehingga dengan perbuatanya itu, Jeffry As. Rumampuk mengalami luka robek pada bagian lengan kananya.
Bahkan dalam pembacaan dakwaan tersebut, Penuntut Umum membacakan hasil pengakuan beberapa saksi yang mengatakan, bahwa apabila rencana pembunuhan terhadap korban berhasil, maka dirinya akan beroleh budget (bayaran) kurang lebih Rp.500.000.000.00-, (Lima Ratus Juta Rupiah).
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Ottow W.T.G.P Siagian, SH memberikan kesempatan kepada Febriyan Potale, SH selaku penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi hasil dakwaan yang dibacakan oleh Bastian Subuh, namun oleh terdakwa Edhy meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya yang menanggapi.
Dalam tanggapannya, Edhy Nurkamiden melayangkan keberatan atas penerapan pasal 338 terhadap dirinya.
“Mengenai (penerapan) pasal 338 terkait rencana pembunuhan sedangkan tidak ada mati (meninggal) yang mulia.” Sanggah Edhy Nurkamiden.
Lanjut Edhy meminta, bahwa dana budget yang dibacakan JPU agar dapat dibuktikan.
“Dan menyangkut dana Rp.500.000.000 tolong dibuktikan.” Pintanya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, penasehat hukum mengajukan Eksepsi (penolakan/keberatan) tertulis kepada Majelis Hakim. Dan upaya Eksepsi tersebut, dikabulkan oleh Majelis Hakim yang rencananya akan diagendakan pada 8 Februari 2022 mendatang.
Di tempat yang sama, sidang lanjutan pelaku Aril Latif dan Ismail Muhammad dengan agenda Replik (jawaban penggugat). JPU pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo tetap pada tuntutannya, yakni 3 dan 5 tahun kepada kedua pelaku.
Sementara itu, penasehat hukum kedua pelaku, Nurmin K. Martam, SH.,MH.,CPLC.,CPCLE pun tetap pada pembelaannya yakni, meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap meringankan tuntutan terhadap pelaku.
Terakhir, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengagendakan putusan terhadap kedua pelaku Aril Latif dan Ismail Muhammad pada hari Selasa (25/01/2022) mendatang.
Rachmad/RF
***Jaringan Forwaka***