Rekam Fakta, Gorontalo — Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo memasuki babak baru. Meski telah ada rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, Kantah justru menyatakan persoalan tersebut tidak mengandung sengketa.
Pernyataan itu mendapat respons keras dari pihak ahli waris keluarga Olii. Melalui perwakilannya, Jhojo Rumampuk, Zubaedah Olii menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan HGB tersebut, yang bahkan diduga mengarah pada praktik mafia tanah.
“Sejak awal kami telah menempuh langkah sesuai ketentuan. Namun, Kantah Kota dalam surat terakhir justru menyebut tidak ada polemik atau sengketa, dengan alasan berdasarkan gelar perkara internal. Padahal, permohonan pemblokiran kami sejak 27 Oktober 2025 tidak pernah ditindaklanjuti,” ungkap Jhojo.
Ia menjelaskan, HGB tersebut justru diterbitkan pada 2 Desember 2025, tanpa adanya klarifikasi maupun tanggapan terhadap surat yang telah diajukan sebelumnya. Bahkan, balasan dari Kantah baru muncul pada 6 Januari 2026, setelah laporan disampaikan ke kantor wilayah dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi.
“Artinya, HGB diterbitkan lebih dulu, baru kemudian surat kami dibalas. Itupun kami tidak pernah menerima secara langsung surat balasan tersebut,” tambahnya.
Dalam sejumlah RDP, lanjut Jhojo, Kantah Kota Gorontalo juga dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci alasan diabaikannya surat permohonan dari pihak ahli waris. Sementara itu, dalam LHP Ombudsman disebutkan adanya maladministrasi berupa keterlambatan dalam merespons aduan masyarakat.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa orang tua mereka telah mencabut kuasa jual karena tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses jual beli yang menjadi dasar penerbitan HGB.
Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo pun, menurut Jhojo, telah menyoroti adanya kejanggalan sejak proses transaksi di tingkat kelurahan. Bahkan, dokumen jual beli yang diminta oleh pihak ahli waris tidak kunjung diberikan hingga Ombudsman turun tangan.
“Pertanyaannya, apa dasar Kantah menyebut tidak ada sengketa, sementara DPRD Kota sendiri merekomendasikan agar Pemkot Gorontalo memediasi penyelesaian antar ahli waris, termasuk melibatkan Lurah Tanggikiki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhojo mengungkapkan bahwa penerbitan HGB tersebut diduga hanya berlandaskan perjanjian jual beli di bawah tangan, tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia juga menduga adanya pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum aparat kelurahan.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti nilai transaksi yang disebut berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menurutnya berpotensi merugikan daerah serta membuka celah manipulasi laporan pajak.
Di akhir pernyataannya, Jhojo menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah pembatalan dari Kantah Kota Gorontalo.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Komisi II DPR RI. Bahkan saat ini kami juga telah menyampaikan laporan ke Kementerian ATR. Ini penting agar praktik-praktik seperti ini tidak terus merugikan masyarakat,” tutupnya. [JFR]
***
Beranda
Berita
HGB PT ASP Dipersoalkan, Ahli Waris Olii Nilai Kantah Gorontalo Abaikan Prosedur dan Rekomendasi Resmi
HGB PT ASP Dipersoalkan, Ahli Waris Olii Nilai Kantah Gorontalo Abaikan Prosedur dan Rekomendasi Resmi

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa…

Rekam Fakta, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) akan menggelar Rapat…

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus mendorong penguatan tata kelola pertambangan rakyat…

Rekam Fakta, Gorontalo – Anggota DPR RI Rachmat Gobel bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian Sudaru…

Rekam Fakta, Gorontalo – Koperasi Produsen Gambuta Mining Niaga Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Anggota Tahunan…









