Kendaraan Hilang di Parkiran, PN Manado Menangkan Gugatan LPK RI

banner 120x600

Rekam Fakta, Manado – Pengadilan Negeri Manado menangkan gugatan sederhana perkara Perbuatan Melawan Hukum hilangnya kendaraan di parkiran, dengan nomor perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Mnd yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melawan PT. Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) Cq. PT. Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) Manado, Selasa (18 Juli 2023).

Dalam putusannya oleh hakim tunggal Ronald Massang SH MH, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam amarnya juga menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat.

Kuasa hukum LPK RI Christy Karundeng  SH, Dolvein Malendes SH, Ronny Tendean SH, dan Wensi Richter SH menyatakan bahwa putusan hakim sudah sangat memenuhi rasa keadilan. Dan kami sangat mengapresiasi hal itu.

“Dasar kami mengajukan gugatan ini, karena dari bulan Januari sejak hilangnya kendaraan sampai menginjak bulan Mei tidak ada sedikitpun tanggung jawab dari Tergugat kepada konsumen atas kehilangan ini, sehingga konsumen datang mengadu ke LPK RI.” Jelas Christy

Dilanjutkan Ronny, bahwa Konsumen sudah membuka pintu untuk mediasi sejak awal terjadinya kehilangan bahkan sampai proses persidangan telah berjalan, tapi tidak mencapai kesepakatan hingga putusan hakim dibacakan.

Dolvein menambahkan, fakta persidangan sangat jelas adanya perbuatan melawan hukum, dimana bukti surat dan saksi yang kami hadirkan semakin memperkuat dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan.

Ketua LPK RI Wilayah Indonesia Timur Stefanus S. Sumampow yang hadir dalam agenda pembacaan putusan, saat kami wawancarai menyatakan bahwa dengan putusan ini secara nyata kita melihat bahwa keadilan masih hidup, jangan menyerah memperjuangkan keadilan itu. Bagi konsumen yang hak haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha secara melawan hukum. Ingat, karena ini adalah negara hukum maka setiap hak warga negara dilindungi oleh undang-undang.

Seperti diketahui konsumen Jusnawi kehilangan kendaraan di area parkir yang dikelola oleh Tergugat pada tanggal 29 Januari 2023, antara pukul 01.18 WITA hingga pukul 04.30 WITA dimana itu adalah waktu selama kendaraan diparkir. Setelah mencari kendaraan di seluruh area parkir dan tidak menemukannya.

Konsumen Jusnawi kemudian mengadu kepada Tergugat, dan kemudian bersama sama mengecek cctv di lokasi, tetapi cctv ternyata tidak berfungsi, sehingga tidak terpantau aktivitas keluar masuk kendaraan pada area parkir.

Konsumen kemudian menyurat ke pihak Tergugat untuk mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang, tetapi tidak mendapat respon hingga akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.

MP/RF