Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Demi Mencari Keadilan dan mengembalikan Haknya, tidak menyurutkan semangat Seorang Warga asal Popayato AA (31) alias Anris, Mendatangi Kantor Polisi Resor Gorontalo Kota yang didampingi Oleh Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Duke Ari & Associates.
Pukul 15.30 WITA ( 26/8 ) Anris melaporkan IA alias Ibrahim warga Kelurahan Piloloda’a Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dan Andri Gani alias Andri, atas dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dengan Modus Membeli Beras yang diikuti dengan perjanjian sepihak.
“Saya baru saja Melaporkan mereka berdua dalam dugaan telah melakukan tindak pidana Penipuan, dan proses selanjutnya saya serahkan kepada Kuasa Hukum Saya” Ujar Anris
Anris selaku pemilik beras merasa dirugikan dikarenakan Sebagian berasnya yang diambil oleh Ibrahim belum dibayarkan hingga saat ini.
“Sesuai kesepakatan, Ibrahim harusnya membayar beras tersebut paling lambat tanggal 23 Juli 2020. Menurut hitungan Anris, jumlah yang belum dibayarkan Ibrahim senilai Rp.98.000.000.- ( Sembilan Puluh Delapan juta rupiah)”.Sambung Anris.
Melalui Kuasa Hukumnya, Duke Arie Widagdo,S.H.,M.H.,CLA, Mohamad Ikbal Kadir,S.H.,M.H. dan Frengki Kasim,S.H, pernah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Ibrahim terkait Pengambilan Beras Jenis Ciheran.
“Kami Selaku Tim Kuasa Hukum, Sudah Melayangkan Surat Somasi Sebanyak 2 Kali Kepada saudara Anwar, akan tetapi surat Somasi yang kami layangkan tidak pernah mendapatkan balasan dari Pihak Ibrahim.” Ujar Ikbal.
Dalam Surat Somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Anris, dijelaskan bahwa pada Bulan Juli 2020 Ibrahim bertemu dengan Anris untuk membicarakan pengambilan beras jenis Ciheran.Bahwa terhadap pengambilan beras tersebut telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama secara sepihak oleh Kuasa Ibrahim, yakni Andri Gani.
Tim Kuasa Hukum Anris menjelaskan bahwa jumlah beras yang diambil Ibrahim sebanyak 2 (dua) truk. Namun yang dibayarkan Ibrahim baru satu truk senilai Rp.98.500.000.- ( Sembilan Puluh Delapan juta Lima Ratus rupiah).Sedangkan yang masih harus dibayar Ibrahim yakni satu truk beras senilai Rp.98.000.000.- ( Sembilan Puluh Delapan juta rupiah).Ujar Frengki
Oleh karenanya Klien Kami merasa dirugikan,Terlebih lagi penandatanganan perjanjian kerjasama ditandatangani tidak dalam bentuk utuh, yakni hanya lembaran belakang dan juga tidak menyertakan saksi. Maka dari itu kami, melaporkan hal ini ke Polres Kota, dan Tentunya ini akan kami kawal terus hingga Klien Kami mendapatkan keadilan dan mendapatkan kemabli apa yang menjadi hak – haknya.Tutup Frengki. Rls/RF




























