Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo resmi memberlakukan pemungutan Pajak Reklame sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak ini dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersial di wilayah Kota Gorontalo. Definisi reklame mencakup berbagai bentuk media yang digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap suatu produk, jasa, atau ide.
Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame, dengan perhitungan berdasarkan lokasi pemasangan, ukuran reklame, jenis media, serta lamanya reklame diselenggarakan.
Meski begitu, tidak semua jenis reklame dikenakan pajak. Beberapa jenis reklame yang dikecualikan antara lain:
- Reklame melalui media televisi, internet, radio, dan warta harian,
- Label produk yang melekat pada barang,
- Reklame yang bersifat sosial, keagamaan, atau politik non-komersial.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan daerah dalam meningkatkan pendapatan, dan hak masyarakat dalam menyampaikan informasi sosial dan keagamaan.
“Kami mengutamakan prinsip keadilan. Kegiatan non-komersial tetap diberi ruang untuk berkembang tanpa beban pajak,” tegas Nuryanto.
Selain itu, untuk reklame yang menggunakan konstruksi bangunan permanen atau semi permanen, penyelenggara diwajibkan mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan publik dan menjaga ketertiban tata kota.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh biaya pemasangan, pemeliharaan, hingga pembongkaran reklame menjadi tanggung jawab penyelenggara. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah berhak melakukan pembongkaran reklame tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dengan penataan reklame yang lebih teratur, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat meningkatkan PAD sekaligus memperindah wajah kota dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.