Pasca Putusan Pengadilan, KPU Gorontalo Utara Rubah Surat Penetapan Calon DPRD Terpilih

Foto : KPU Gorontalo Utara
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo Utara – Dengan keluarnya Surat perubahan yang terbaru atas penetapan calon anggota legislatif terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dengan nomor surat 474 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD maka dipastikan Herson Hadi, calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari kemarin gagal dilantik.

Keputusan ini diambil menyusul persoalan hukum yang melibatkan dirinya, di mana Herson Hadi telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dan terbukti bersalah.

Sebelumnya, Herson Hadi telah ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorut nomor 473 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024. Namun, keputusan tersebut telah diubah oleh KPU Gorut.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, membenarkan perubahan SK tersebut. Menurutnya, jika KPU telah menindaklanjuti regulasi yang ada.

“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Gorut kemudian menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan tahapan yang berlaku,” ujar Sofyan. Senin (24/06/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa KPU Gorut tetap berkoordinasi dengan KPU-RI terkait hal ini.

“Kami juga telah mendapatkan petunjuk teknis terkait langkah yang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan terkena dampaknya. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” jelas Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan bahwa hasil putusan ini akan disampaikan ke partai politik yang bersangkutan dan juga ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti bersama dengan calon terpilih lainnya.

“Untuk ke pemerintah daerah itu belum disampaikan, karena kami masih menunggu hasil LHKPN dari calon terpilih yang waktunya sampai 21 hari sebelum pelantikan,” Katanya.

Keputusan ini memastikan bahwa Herson Hadi tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorut, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADV/RF