Berita  

Pedagang Diminta Taat Retribusi, Wali Kota Gorontalo Janji Benahi Pasar Murni

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengingatkan para pedagang Pasar Murni untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban mereka, khususnya dalam pembayaran retribusi. Imbauan ini disampaikan Adhan usai bertemu langsung dengan para pedagang di Aula Bele Li Yiladia, Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (18/4/2025).

“Pedagang jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus sadar akan kewajiban mereka, terutama dalam membayar retribusi,” tegas Adhan.

Dalam dialog tersebut, Adhan menjelaskan kondisi Pasar Murni yang pernah direnovasi pada 2012 saat dirinya menjabat. Namun, kurangnya perhatian pasca-renovasi membuat bangunan pasar kini mengalami kerusakan. Ia memastikan, Dinas PUPR Kota Gorontalo akan segera turun tangan untuk meninjau dan merencanakan perbaikan.

“Insya Allah, ke depan kita akan benahi pasar ini agar kembali nyaman untuk pedagang dan pembeli,” ujar Adhan.

Mengenai retribusi, Adhan membuka peluang adanya keringanan atau pembebasan pembayaran, menyesuaikan kondisi di lapangan dan memperhatikan aspirasi pedagang. “Sebagai kepala daerah, saya memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan atau bahkan membebaskan retribusi, tentu dengan pertimbangan yang matang,” tambahnya.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menekankan pentingnya ketaatan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, kasus Pasar Murni menjadi cermin penting bagi seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di Gorontalo.

“Ini menjadi pelajaran agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang sudah diatur. Taat pajak dan retribusi adalah bagian dari membangun kota kita bersama,” jelas Nuryanto.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Adhan turut didampingi Wakil Wali Kota Indra Gobel serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.