Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Dugaan jual beli ijazah yang ditudingkan ke Universitas Gorontalo (UG) mendapat bantahan keras dari jajaran petinggi UG, Rabu (08/02/20223).
Ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pembina UG, Rustam Akili, kepada awak media saat melakukan konferensi pers dilantai satu gedung Rektorat UG.
“Sesuai berita yang beredar, bahwa ada oknum mahasiswa yang melaporkan terkait proses akademik yang tidak sesuai dan terindikasi bahwa Universitas Gorontalo mengarah ke praktek – praktek akademik yang tidak benar,” ucap Rustam.
Tapi walaupun begitu Kata Rustam, dirinya sangat menghormati proses hukum yang berjalan, pihaknya juga sudah mempersiapkan upaya – upaya yang akan ditempuh.
“Jadi dalam laporan, oknum yang disebut inisial B itu, bukan termasuk organ dari Universitas Gorontalo, bukan karyawan, bukan dosen akan tetapi ia adalah alumni,” tegasnya.
Rustam menerangkan, kronologisnya ketika Polda Gorontalo melakukan MoU dengan UG, kurang lebih ada sekitar 56 orang dari anggota Polisi yang mendaftar sebagai mahasiswa kelas karyawan.
“Setelah adanya kasus ini, kami melakukan kroscek, dan ternyata dari 56 mahasiswa tersebut ada sebagian mahasiswa yang melakukan pembayaran melalui oknum B ini,” bebernya.
Selanjutnya, Ketika ditelusuri mendalam oleh pihaknya, diketahui memang ada beberapa mahasiswa yang memang belum pantas diwisuda karena alasan tidak mengikuti proses perkuliahan.
“Setelah kami melakukan pengecekan proses akademik, kami juga melakukan pengecekan terkait pembayaran administrasi akan tetapi kami tidak menemukan bukti bahwa mereka telah melakukan pembayaran,” ujar Rustam.
Ketua Dewan Pembina itu mengatakan dirinya juga sudah mengundang beberapa mahasiswa tersebut. Setelah ditanyakan terkait kepada siapa mereka melakukan pembayaran, mereka menjawab bahwa itu diberikan kepada oknum B.
“Jauh sebelum dilaporkan masalah ini, saya juga telah mencopot Kaprodi walaupun belum terbukti dirinya juga terlibat dalam permasalahan ini,” Kata Rustam.
Terakhir, Oknum mantan Dekan yang sebelumnya dilaporkan akibat diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat ini sudah dihukum dan tidak bisa menggunakan hak-haknya sampai persoalan ini selesai.
” Yang bersangkutan MB telah kami berikan sanksi berat, walau kesannya telah mendahului proses hukum yang saat ini sementara berlangsung. Hal ini membuktikan bahwa kami sangat tegas dan tidak main-main, jika ada yang coba keluar dari aturan kampus,” Ungkap Rustam sembari menambahkan ;
” Tegasnya gini, bagaiman mungkin mahasiswa yang tercatat tidak mengikuti proses akademik terus tiba-tiba meminta ijazahnya dan diwisuda. Itu benar atau salah…?,” Tutup Rustam.
Rachmad/RF