Sekda Ridwan Yasin Gelar Rapat TKPRD, Tindak Lanjut Hasil Peninjauan Pulau Mohinggito

Llkkssk
Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin menggelar Rapat TKPRD dalam rangka menindak lanjuti hasil peninjauan lokasi pulau Mohinggito, bertempat di ruang kerjanya, Kamis (14/01/2021).
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin menggelar Rapat TKPRD dalam rangka menindak lanjuti hasil peninjauan lokasi pulau Mohinggito, bertempat di ruang kerjanya, Kamis (14/01/2021).

Ia menjelaskan, posisi pulau-pulau kecil di Gorontalo Utara yang telah di bahas pada rapat-rapat sebelumnya

“Position dari pulau-pulau kecil, sebagaimana pada rapat-rapat sebelumnya telah dilakukan tidak lanjut rapat. Pada hari ini belum puncak rapat dari pengambilan keputusan selanjutnya dan ini berhubung belum keputusan akhir, hal ini baru keputusan di tingkat kabupaten Gorontalo Utara dan akan disampaikan ke pemerintah provinsi,” jelas Sekda Ridwan

Sekda Ridwan menambahkan, hasil rapat bersama pihak Provinsi terkait rekomendasi, baik Dinas Perikanan, PTSP, Pariwisata dan PU Provinsi.

“Nah, perlu kami sampaikan bahwa, hasil rapat tadi, beberapa rekomendasi yang disepakati bersama, tadi yang hadir perikanan provinsi, PTSP Prov, Pariwisata Provinsi, juga ada PU Provinsi. Jadi lengkap, semuanya ini terlibat dalam perizinan dan proses dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah Ridwan

Selain itu, Sekda Ridwan menjelaskan terkait kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Gorontalo Utara

“Khusus mengenai kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Gorontalo Utara, tadi telah disebut pulau Popaya, Pulau Raja itu juga kawasan, tapi dia masuk kawasan perairan. Kalau menyebut pesisir dan pulau kecil sampai daratnya,” kata Ridwan

Dinyatakan Ridwan, bahwa pihak provinsi belum pernah mengeluarkan izin untuk pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi pesisir atau pulau-pulau kecil

“Maka yang difokuskan tadi adalah Mohinggito, karena disini sudah ada kegiatan, baik oleh Pemda maupun perorangan. Tadi sudah dinyatakan oleh pihak provinsi bahwa belum pernah mengeluarkan izin atas pengelolaan atau pemanfaatan kawasan konservasi pesisir atau pulau-pulau kecil,” Jelasnya lagi

“Jadi mereka semua ini yang ada di bidang itu, baik PTSP dinas teknis yang memberikan pertimbangan teknis, Perikanan, Pariwisata, mereka itu belum mengeluarkan izin terhadap pengelolaan pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya Mohinggito,” tambahnya

Tegas Ridwan, untuk segala sesuatu yang belum memiliki izin belum dapat melakukan kegiatan apapun.

“Oleh karena itu disimpulkan, kiranya karena belum ada izin maka kegiatan tentunya bisa dibahasakan sendiri, jika segala sesuatu yang belum ada izinnya, maka bagaimana dengan kegiatan itu? Yang namanya belum ada izin harus segera di proses izin, baik terhadap kegiatannya tadi sudah kami sepakati meskipun harus provinsi yang keluarkan,” tegas Ridwan

Terakhir, Ridwan Yasin menyampaikan langkah yang akan dilakukan pemerintah provinsi terkait kegiatan, dan pengurusan izin.

“Pertama, provinsi akan menyampaikan secara lisan untuk memproses pengurusan izin dulu, sebelum melakukan kegiatan, artinya jika belum ada izin jangan dulu ada kegiatan. Oleh karena itu,saya sampaikan, Pemda sudah langsung mengambil sikap bahwa mulai hari ini tidak ada kegiatan disana,” Pungkasnya. (RF/02)