Terkait Penanganan COVID-19, LSM Walihua Laporkan Dugaan Pungli Di Kampus Merah Maroon

Etw
Foto istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Terkait penanganan bantuan COVID-19 yang dilakukan Kampus Merah Maroon dengan mengeluarkan Surat Edaran Universitas Negeri Gorontalo (UNG), nomor : 327/UN47.2/2020 tertanggal 2 April 2020 akhirnya membuahkan laporan LSM Walihua ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, DR. Fence M. Wantu, SH., MH atas nama Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), dalam hal memerintahkan kepada setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG untuk terlibat aktif dalam memerangi COVID-19.

BERITA POPULER

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walihua, Rauf Abdul Azis, SH melaporkan dugaan Pungli yang dilakukan oleh petinggi di kampus UNG.

Menurut Sindu, sapaan Rauf Abdul Azis bahwa niat baik untuk membantu warga yang terpapar COVID-19 kurang tepat dan justru berindikasi Pungutan Liar (Pungli).

“Himbauan tersebut tidak harus mencantumkan besaran nominal, apalagi sudah diarahkan pemotongannya melalui gaji atau lauk pauk, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut,” tegas Sindu.

Dugaan Pungli ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (03/06/2020), oleh Ketua LSM Walihua, Rauf bdull Azis, SH dan diterima langsung oleh Bidang Humas Kejati Gorontalo, Yudha, SH beserta piket jaga di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Atas kasus ini, LSM Walihua menilai Rektor tidak memiliki wewenang untuk memotong gaji atau lauk pauk tenaga pendidik dan pegawai untuk alasan apapun, karena memang tidak ada aturan yang mengatur kewenangan dimaksud.

“Tindakan memotong gaji atau lauk tenaga pendidik dan pegawai itu masuk kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (f) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Sindu.

Sambil menguraikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Untuk itu, Rauf Abdul Azis meminta kepada Kajati agar kiranya dapat memproses hukum kasus ini hingga ke penuntutan sekaligus pihaknya bersedia menghadirkan saksi untuk mendukung proses hukumnya.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Fence M. Wantu dalam keterangan sebelumnya, Minggu 31 Mei 2020 kepada media kabarpublik.id menjelaskan dengan singkat jika surat edaran tersebut tidak mengikat. “Namanya surat edaran tidak mengikat,” tegas Fence. (0N4L/RF)