Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Paket Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone (Ex Jalan Panjaitan) dengan Anggaran sebesar Rp. 24 Milyar lebih dan telah beberapa kali gagal lelang tersebut tampaknya masih lama akan dimulai pekerjaannya jika pihak PPK, KPA dan PA dari Dinas PUPR Kota Gorontalo “belum mau” menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang telah diserahkan oleh Pokja kepada PPK, KPA dan PA, yang mana PT. Cahaya Mitra Nusantara telah ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Gorontalo sebagai pemenang tender.
Supriyadi Tupa, ST selaku Kuasa KSO dan Kuasa Direktur PT. Cahaya Mitra Nusantara (CMN) saat memberikan keterangan di kantornya menjelaskan bahwa Evaluasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Klarifikasi ke pihak lain dan Pemeriksaan Dokumen Penawaran adalah kewenangan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) dan itu jelas bukan kewenangan PPK.
“Perpres Nomor 20 tahun 2020 dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020 itu masih berlaku sampai diterbitkan Peraturan LKPP yang terbaru, itu artinya dengan terbitnya peraturan LKPP yang terbaru maka Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020 tidak berlaku lagi, dan gugur dengan sendirinya itu Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 yang menyangkut Pra Awards Meeting (PAM),” ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, PAM itu memang masih wewenang dan kewajiban PPK untuk periksa alat bersama personil, cek nomor register, invoice-nya resmi atau tidak, tapi setelah Perlem terbit, maka PPK sudah tidak bisa lagi melakukan hal itu, karena pada Peraturan LKPP itu menegaskan bahwa Rapat PAM telah dihapus dan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
“Sekarang sudah lewat dari 5 hari, malahan sudah 20 hari lewatnya, harusnya SPPBJ sudah terbit, ini kan Dokumen Negara yang sudah diundangkan, maka hal itu menabrak aturan dan itu adalah pidana,” tegas Pimpinan Direksi PT. CMN yang biasa disapa dengan nama Adi ini.
Dalam Peraturan LKPP itu menyebutkan, jika PPK tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka :
A. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila :
    1. Dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan.
    2. Proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan.
    3. Dokumen penawaran dan kualifikasi pemenang dan atau calon pemenang itu tidak sesuai.
“Namun buktinya, kita tidak ada kesalahan, mulai kualifikasi sampai terakhir, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku, dan yang paling krusial adalah jika PPK menolak hanya berdasarkan dokumen BAHP yang Pokja serahkan, maka PPK tidak punya wewenang untuk klarifikasi dan verifikasi atau pembuktian kepada pihak lain,” ujar Adi.
“Jadi yang PPK bikin ke kita kemarin adalah klarifikasi, artinya itu masuk di wilayah PAM, yang seperti kita sampaikan tadi yang sudah tidak berlaku, jadi sekarang PPK menabrak undang-undang, aturan yang Pemerintah buat dilanggar oleh PPK dan didalam rapat kemarin itu ada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai saksi,” sambungnya lagi.
“APH harusnya sudah tahu yang dilakukan oleh PPK itu melanggar aturan atau melanggar hukum, saya bilang pada waktu rapat kemarin itu, tunggu dulu Pak, jika PPK mau klarifikasi, jangankan 3×24 jam, hari inipun kita siap klarifikasi, cuma masalahnya regulasi mana yang kita mau pakai, apakah kita semua di dalam ruangan ini akan melanggar aturan, karena kita ini sudah jelas-jelas melanggar hukum….,”
“Kalau CMN kalah, kita No Problem, kalah hari ini, kita ikut lelang lagi besok, yang masalahnya kita di Zolimi, harusnya Antum (PPTK,red) ditangkap saat itu, karena ada bukti dia melanggar aturan, dia melanggar undang-undang, ini undang-undang biayanya Trilyunan dibikin, dan ini regulasi tunggal, tidak ada lagi regulasi tambahan setelah Perlem LKPP terbit, karena sudah di bilang di Perpres, setelah Perlem ini terbit, maka semua aturan sebelumnya tidak berlaku lagi, gugur semua, artinya tidak bisa lagi ada klarifikasi seperti rapat terakhir yang PPK bikin. Yang Antum bikin terakhir itu klarifikasi, bukan Rapat Persiapan Penunjukan Pemenang, tapi Pra Award Meeting (PAM)….,”
“Yang kita sayangkan juga, Kadis PUPR Kota Gorontalo itu gelarnya Doktor Enginer, masa kelasnya Doktor begitu, kasih dengar Pak Kadis, saya bukan menyepelekan dia, tapi masa dia begitu, dia mempermalukan dia punya institusi sendiri…,”
“Jadi kita intinya penegakkan hukum Pak, kalau CMN kalah, kita No Problem, dan banyak kesalahan Antum yang kita sudah tahu, salah satunya mengarahkan kita kepada seseorang yang bernama dengan inisial FL, dan FL itu swasta, ada capture percakapannya, ada juga bukti rekaman waktu Antum telpon saya, mengarahkan kita untuk harus menolak atau mundur dan mengarahkan kita bikin surat penolakan….,”
“Harapan saya, harusnya para petinggi APH juga pada rapat persiapan begitu bisa menempatkan orang-orang yang paham dengan aturan, supaya kita bisa duduk pada koridor, sehingga kita tidak di zolimi, kemudian juga, waktu ini sudah lewat Pak, secara administrasi Negara, SPPBJ harus sudah terbit, setelah PPK menerima BAHP dari Pokja, paling lama 5 hari, PPK sudah harus menerbitkan SPPBJ, ini sudah lewat 20 hari, karena informasinya Pokja menyerahkan BAHP tanggal 8 Oktober 2021 dan sekarang sudah tanggal 28 Oktober 2021….,”
“Jika PPK tetap tidak menerbitkan SPPBJ, maka kita akan menempuh jalur hukum, Pertama kita meminta klarifikasi dengan tembusan ke Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo, kenapa sampai hari ini kita tidak menerima SPPBJ, yang kedua, kami akan melaporkan secara resmi perbuatannya PPK, KPA dan PA terhadap adanya Rapat Pra Award Meeting (PAM), kita akan bawa surat laporan ke LKPP dengan tembusan kepada KPK RI dan juga kepada Bareskrim Polri,” tutup Supriyadi Tupa, ST dan di amini oleh Irfan Hasan dan Tito Naue sebagai Tim Konsorsium PT. CMN.
Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah, ST saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa pihaknya tidak bersedia untuk memberikan statement.
(0N4L/RF)