RekamFakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara – Dalam Waktu Dekat Kejaksaan Tinggi Maluku akan menindak lanjuti Laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara (AMPMT) dalam kaitannya dengan dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara.
Safsafubun selaku Koordinator AMPMT kepada awak media ini saat ditemui di kediamannya Sabtu 20/03/2021 menyampaikan bahwa, Berdasarkan laporan tertulis dari AMPMT yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku serta Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AMPMT telah mendapat perhatian dan tanggapan yang cepat dari Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, SH. MH sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Nomor : Print -08/Q.1/Fd.1/03/2021, Tanggal 03 Maret 2021.
Berdasarkan tahapan perkembangan atas laporan tersebut, dari Kejati Maluku kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tual tentang adanya surat panggilan dari Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku yang diteruskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahetapy, SH. MH, untuk disampaikan kepada sejumlah Kepala – kepala OPD di Kabupaten Maluku Tenggara bersama Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi termasuk Suap, Gratifikasi dan Kolusi serta Nepotisme di wilayah tersebut.
Sementara itu, tentang adanya surat panggilan dari Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku dimaksud, Safsafubun mengatakan, bawasannya salinan surat pemanggilan tersebut juga telah disampaikan tembusannya kepada Bupati Kabupaten Maluku Tenggara dan pekan depan Pemeriksaan akan dilakukan secara Marathon di Kejaksaan Tinggi Maluku. ungkapnya
Safsafubun juga menyampaikan pula bahwa pihaknya juga akan memberikan sejumlah data dan informasi terhadap laporan yang diajukan apabila dibutuhkan oleh Jaska Penyelidik.
“Kami dari AMPMT pada prinsipnya siap untuk membuka satu persatu poin tentang dugaan ini apabila diminta oleh Tim Jaksa Penyidik dalam penyelidikan dan pemeriksaan. ujarnya
Masih dengan Safsafubun, Jika perlu kita libatkan pula seluruh elemen serta lapisan masyarakat Maluku Tenggara untuk menjadi saksi apabila diperlukan, karena mereka juga mengalami dan melihat langsung berbagai peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat keserakahan dalam melakukan pencurian uang rakyat dengan cara pencitraan disatu pihak dan persengkokolan jahat dilain pihak dalam meraih keuntungan pribadi dan keuntungan kelompok-kelompok tertentu.” sambungnya
Lebih lanjut Safsafubun juga membeberkan data recofussing anggaran dana Covid-19 di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara selama Masa pandemi.
“Disini kami mempunyai sejumlah data yang dapat jadikan sebagai bukti fisik yang sangat kuat, bahwa dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 ini terhadap berbagai proyek-proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk recofussing anggaran dana Covid-19 dimasa pendemi yang salah satunya adalah Pembangunan jalan Hotmix masuk desa Dian Pulau Dengan Pagu anggaran sebesar Rp 1.404.368.000, HPS 1.404.367.998, Pemenang Tender CV Evada Jaya dengan Nilai Penawaran Rp 1.403.611.519, SBL Rp 756.479 = 0,05% sehingga menurut kami keputusan untuk memenangkan CV. Evada Jaya dalam tender sangat tidak wajar karena nilai penawaran lebih tinggi dari HPS sehingga SBL hanya Rp 756.479 = 0,05%”.ungkapnya
terakhir Safsafubun juga menyampaikan bahwa, kami juga punya bukti – bukti data dan informasi lainnya dan kami juga siap memberikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku bila diperlukan. Tandasnya. RYW/RF

























