Adhan Dambea Menganggap Rusli Habibie Anak Kecil Karena Mengaitkan APBD Dengan Utang Pribadi

IMG 20210609 WA0153
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Pernyataan Rusli Habibie kemarin yang menyatakan bahwa serangan Adhan Dambea kepada dirinya karena Adhan masih menyimpan dendam kepada Rusli karena beberapa waktu lalu menagih hutang sebesar 100 Juta membuat Adhan Dambea tertawa terbahak-bahak dan menganggap Rusli Habibie masih bersifat kekanak-kanakan karena sudah tua tapi masih bersifat anak kecil.

Adhan merasa sangat lucu karena Rusli Habibie bicara mengaitkan pengawasannya kepada APBD dengan utang piutang yang sudah lama berlalu dan sudah lunas dibayarkan oleh Adhan Dambea.

“Saya berutang ke dia cuma 100 juta dan semuanya sudah lunas saya bayar, akan tetapi dia saat mau maju Bupati Gorut, saya bantu ratusan juta dan tidak pernah saya minta ganti, saya ikhlas memberikan itu dana ratusan juta, belum lagi saya punya genset dan alat-alat musik dia pakai selama kampanye, dan anak-anak teknisi tinggal di Rumah Thomas Mopili, tidak pernah saya minta bayaran, jadi seperti anak-anak kalau mau mengungkit yang begitu, sudah hilang pahalanya bagi saya kalau mau mengungkit itu,” ungkap Adhan.

“Belum lagi ketika saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo, berapa banyak proyek yang saya fasilitasi ke dia, namun tidak pernah saya ungkit dan bagi saya masih lebih bagus berutang daripada mencuri uang rakyat,” ketus Dambea.

Menurutnya, sudah 4 kali menyurat kepada Gubernur Gorontalo lalu ke BPK, setelah dibalas oleh BPK, saya menyurat lagi ke Pimpinan DPRD, karena sesuai surat keputusan BPK No. 01 Tahun 2020 bahwa meminta audit investigasi harusnya lembaga Dewan, tapi surat saya ke Pimpinan Dewan tembusan Gubernur, Wakil Gubernur tidak pernah di tindak lanjuti sampai dengan saat ini, nanti sudah dimuat di media, baru itu kalang kabut dan melapor di Polisi.

Selanjutnya, Adhan meminta dokumen Hibah dan Bansos, meminta SK Gubernur tentang dokumen Hibah dan Bansos, karena dalam SK Gubernur tersebut memuat daftar penerima Bansos dan Hibah, meminta daftar penerima Bansos dan meminta daftar rincian lengkap nama-nama dan alamat penerima Bansos (By Name – By Address) tapi tidak pernah dipenuhi. Dambea juga meminta rincian Dana Silpa tahun 2020 dan tidak dipenuhi juga, karena Dambea menduga penerima Bansos itu terindikasi Fiktif.

“Kalau saya masih menyurat, itu berarti saya masih ada itikad baik, tidak langsung bicara di wartawan, karena sudah 4 kali menyurat tidak dijawab dengan jelas, makanya saya bersuara di media. Saya meminta SK Gubernur tentang Hibah, meminta SK Gubernur tentang Bansos dan meminta SK Gubernur tentang Silpa tapi tidak pernah di balas oleh Gubernur dan laporan ini adalah resiko menjadi pejabat, dan saya cuma berusaha mengkritisi yang tidak benar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hak imunitas Anggota Dewan sejatinya memastikan Anggota DPR bekerja secara optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran. Dalam konteks juga memastikan segala yang dikerjakan Anggota DPR dilindungi hukum, dalam rangka melaksanakan tugas kedewanan sesuai fungsinya.

“Saya tidak pernah menyurat pakai logo Yapara, tapi saya menyurat menggunakan logo DPRD Provinsi Gorontalo, itu berarti Rusli Habibie tidak pernah membaca surat itu, hanya mendengar laporan dari anak buahnya,” bantah Dambea.

“Kalau seorang Pengusaha murni bisa menjadi kaya raya, itu tidak perlu dipermasalahkan, karena dia seorang pedagang dan dia tidak mengelola uang negara, tapi sangat berbeda dengan Rusli Habibie yang notabene sebagai Pejabat Tertinggi di Gorontalo (Gubernur, red) yang tiba-tiba menjadi kaya raya (Nomor 2 di Indonesia), tetapi dilain pihak, Gorontalo masih 5 besar termiskin di Indonesia, dan hal itu yang perlu kita awasi, karena Rusli Habibie Pejabat Publik dan mengelola uang Negara sehingga harus dipertanyakan sumber kekayaannya,” tutup Aleg dari Partai PAN ini. (0N4L/RF)