Berita  

DPRD, PKS, dan Polda Gorontalo Diduga Tutup Mata: Kasus Mustafa Yasin Kian Buram, Aktivis Siap Turun Jalan

Gambar Ilustrasi (Doc. Istimewa)
banner 120x600

Relam Fakta, Gorontalo – Publik Gorontalo kembali dibuat geram dengan drama memalukan dari gedung rakyat. Kasus dugaan penipuan dan penelantaran jamaah haji yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin (Fraksi PKS), bukannya terang, malah makin buram.

Yang lebih miris, DPRD terkesan lamban, PKS dinilai bungkam, dan Polda pun tak kunjung menahan pelaku. Di luar sana, puluhan jamaah menangis kehilangan kesempatan ibadah seumur hidup, uang miliaran rupiah raib, sementara Mustafa Yasin dan istrinya, Nova Lahai, masih bebas melenggang.

Ketua BK DPRD, Fikram AZ Salilama, mengklaim proses etik masih berjalan dan bukti tambahan sudah dikantongi. Namun publik justru menilai pernyataan itu sekadar menggugurkan kewajiban.

“BK itu bukan hiasan struktur. Kalau Mustafa Yasin sudah jelas melanggar etik, absensi, dan tata tertib, jangan ditutup-tutupi. Jangan tunggu demo besar baru bergerak!” tegas Ketua LSM Lingkar, Reflin Liputo, didampingi aktivis Frengkymax.

Data absensi Mustafa pun gamblang: bolos lebih dari 10 kali paripurna berturut-turut dan rapat AKD lebih dari 20 kali sejak Mei–Juli. Berdasarkan PP 12/2018 Pasal 99 ayat (3) huruf d, itu sudah cukup untuk diberhentikan antarwaktu. Ditambah lagi, keberangkatan ke luar negeri tanpa izin resmi jelas melanggar Permendagri 59/2019.

Di sisi lain, PKS juga jadi sorotan. Partai yang dikenal gencar menjual citra bersih dan peduli umat di tingkat pusat, justru di Gorontalo terlihat “Lombo” alias tidak tegas. Mustafa diduga kuat menipu jamaah haji, tapi hingga kini PKS bungkam seribu bahasa. Tidak ada pemecatan, hanya alasan menunggu proses BK dan komunikasi ke DPP.

“Kalau PKS tidak berani pecat Mustafa, berarti PKS ikut menanggung dosa jamaah yang dizalimi,” sindir Andi Taufik aktivis Gorontalo

Tak kalah parah, laporan resmi jamaah ke Polda Gorontalo dengan nomor LP/B/324/SPKT/Polda Gorontalo/5 September 2025 sudah masuk hampir sebulan, lengkap dengan bukti transfer miliaran rupiah dan keterangan saksi. Namun hingga kini Mustafa Yasin dan Nova Lahai, selaku pengelola PT Novavil Mutiara Utama, belum juga ditahan.

Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tegas menyebut:

Pasal 114 & 118: pihak tanpa izin resmi yang memberangkatkan jamaah bisa dipidana 6 tahun penjara tambah denda Rp6 miliar.

Jika menelantarkan jamaah: 10 tahun penjara tambah denda Rp10 miliar.

Faktanya, jamaah diberangkatkan hanya dengan visa kunjungan dan visa tenaga kerja, bukan visa haji resmi. Akibatnya, jamaah terlantar di Jeddah, dipaksa keluar biaya tambahan, bahkan ada yang membeli tiket pulang sendiri.

Kisah korban jamaah haji yang datang di Gotontalo pun mengiris hati, seperti data-data yang dirangkum media ini, mereka mengalami kerugian yang tidak sedikit

Muhammad Amin sekeluarga (Bitung): rugi Rp855 juta.

Jezi Anjeli Halada sekeluarga (Kotamobagu): rugi Rp586 juta.

Rukmini Lababu (Boltim): rugi Rp264 juta.

Sofyan Mantulangi & istri (Haltim): rugi Rp488 juta.

“Uang kami hilang, di Jeddah kami terlantar, pulang pun beli tiket sendiri. Dan masih banyak korban lain yang mengalami nasib yang sama dengan kami, cuma mereka takut bersuara.” keluh salah satu korban.

Lebih ironis, meski izin PPIU PT Novavil Mutiara Utama sudah diblokir Kemenag RI, Mustafa masih saja memainkan travelnya. Bahkan, dugaan penipuan juga menyeret 17 calon jamaah umrah asal Halmahera Timur (Maluku Utara) yang kini melapor ke Polda Malut dengan kerugian total ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan jamaah yang menyeret Mustafa Yasin ternyata bukan sekali dua kali. Catatan media ini menunjukkan, travel PT Novavil Mutiara Utama milik Mustafa sudah berulang kali dilaporkan di berbagai daerah.

April 2025, di Polres Halteng Maluku Utara, Trisnawati melapor karena ditipu setoran umrah sebesar Rp272 juta.

Juli 2025, giliran Sahrudin Mandung melapor ke Polres Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, terkait penipuan dan penggelapan setoran awal calon haji senilai Rp150 juta.

Artinya, jejak kasus Mustafa bukan cuma di Gorontalo. Nama Novavil sudah jadi “cap buruk” di Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan kini makin meledak di Gorontalo.

Andi Taufik dari Aliansi Masyarakat Peduli Umat menegaskan, Mustafa Yasin sudah keterlaluan. “Laporan sudah dimana-mana, korban sudah banyak, moral sudah jelas dilanggar. BK DPRD jangan tidur, Polda jangan diam. Segera berhentikan dan tahan Mustafa Yasin!”

Kini sorotan ada di tiga lembaga: BK DPRD, PKS, dan Polda Gorontalo.
Apakah mereka berani menegakkan hukum, atau justru memilih kompromi dan melindungi pelanggaran Mustafa Yasin?

LSM, aktivis, dan keluarga jamaah menegaskan akan menggelar aksi besar dengan tiga tuntutan:

  1. DPRD segera merekomendasikan pemberhentian Mustafa Yasin.
  2. PKS segera memecat kader penipu jamaah.
  3. Polda segera menahan Mustafa Yasin dan Nova Lahai.

Jika semua masih bungkam, jangan salahkan publik bila menilai DPRD, PKS, dan Polda ikut melanggengkan praktik penipuan jamaah haji di Gorontalo.***